POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun 2025 untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa terus menikmati saldo dana bansos ini. Berdasarkan data terbaru, ada beberapa kategori KPM yang dipastikan tidak akan menerima pencairan dana Bansos di tahun 2025.
Kebijakan ini diambil setelah melalui proses evaluasi dan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Program Bansos yang mencakup PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) akan tetap berlanjut di tahap pertama tahun 2025, dengan pencairan dijadwalkan mulai Januari hingga Maret.
Namun, sejumlah KPM harus rela tidak lagi menerima dana bantuan karena berbagai alasan, mulai dari data yang tidak valid hingga perubahan kondisi ekonomi.
Jika Anda seorang penerima manfaat, penting untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam salah satu kategori ini.
Apa saja lima kategori KPM yang tidak lagi berhak atas bantuan sosial ini?
Simak informasi lengkapnya untuk memastikan Anda tetap memenuhi syarat atau mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan agar bantuan Anda tidak terhenti.
5 Kategori KPM yang Tidak Lagi Menerima Dana Bansos
1. KPM yang Tidak Lagi Memiliki Komponen PKH
Keluarga yang sudah tidak memenuhi syarat komponen PKH, seperti anak yang telah lulus sekolah, tidak lagi terdaftar sebagai penerima.
Hal ini terjadi akibat pembaruan data yang dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
2. KPM yang Mengundurkan Diri atau Telah Graduasi Sejahtera
KPM yang secara sukarela mengundurkan diri atau telah dianggap mampu secara ekonomi juga tidak akan menerima bantuan lagi.
Program graduasi ini ditujukan untuk mendorong kemandirian penerima bansos.
3. KPM dengan Data Anomali atau Tidak Valid
Penerima dengan data yang tidak valid, seperti ketidaksesuaian data di rekening atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berisiko dicoret dari daftar penerima bansos. Validasi data menjadi langkah penting dalam proses pencairan.
4. KPM dengan Data Tidak Padan di DTKS dan Dukcapil
Jika data di DTKS tidak sesuai dengan data kependudukan di Dukcapil, maka KPM tersebut tidak akan mendapatkan bantuan. Wajib dicatat! data merupakan syarat utama agar bansos dapat dicairkan.
5. KPM yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Setiap bulan, pemerintah melakukan verifikasi kelayakan penerima bansos.
KPM yang dinyatakan tidak layak, misalnya karena perubahan kondisi ekonomi, tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.
Kelima kategori ini menunjukkan pentingnya pembaruan dan validasi data penerima bansos agar bantuan tepat sasaran.
Semoga Anda tidak termasuk dalam kategori yang tidak lagi menerima bantuan sosial di tahun 2025.
Tetap pantau informasi terkini terkait pencairan bansos melalui sumber resmi di aplikasi Cek bansos.
Bagi Anda yang belum daftar untuk jadi penerima bansos bisa ikuti cara di bawah sini.
Cara Daftar Penerima Bansos 2025
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mendaftar sebagai penerima manfaat bansos tahap 1 tahun 2025:
Unduh Aplikasi Cek Bansos
Cari aplikasi resmi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store. Unduh dan instal aplikasi tersebut di perangkat Anda.
Buka Aplikasi dan Pilih Menu Pendaftaran
Setelah aplikasi terbuka, pilih opsi Pendaftaran di halaman utama. Anda akan diarahkan untuk mengisi data diri.
Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir dengan data akurat seperti NIK, alamat, dan nomor telepon. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen resmi Anda.
Kirim Permohonan
Setelah formulir terisi lengkap, tekan tombol Kirim atau Submit untuk mengajukan pendaftaran.
Proses Verifikasi
Data Anda akan diverifikasi oleh sistem berdasarkan database pemerintah. Proses ini mungkin memakan waktu, jadi bersabarlah.
Cek Status Pendaftaran
Periksa status pendaftaran Anda secara berkala melalui aplikasi Cek Bansos. Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima bantuan.
Jadi pastikan NIK KTP Anda sudah terdaftar untuk segera bisa menerima saldo dana gratis dari Pemerinta di tahun 2025.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.