Dana bansos PIP kembali disalurkan pada 2025 untuk mendukung pendidikan anak Indonesia dari berbagai jenjang pendidikan. (Sumber: Kemdikbud)

EKONOMI

Bocoran Jadwal Pencairan Dana Bansos PIP Anak Sekolah Tahun 2025, Cek Kuota Beserta Rincian Nominalnya

Jumat 17 Jan 2025, 19:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Anak Sekolah tahun 2025 kembali disalurkan, sebagai bagian dari program reguler yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Bantuan ini diberikan untuk mendukung pendidikan anak-anak di Indonesia, khususnya bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima PIP di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK maupun sederajat.

Proses Pencairan Bantuan PIP

Program PIP untuk anak sekolah diberikan setiap tahun dalam satu kali pencairan untuk setiap tahun anggaran.

Bagi penerima yang sudah menerima dana bansos PIP pada tahun 2024, maka pencairan berikutnya akan dilakukan pada tahun 2025.

Baca Juga: Kemensos Rilis Besaran Dana Bansos PKH 2025 Berikut Skema Penyalurannya, Benarkah Hanya Disalurkan Tiga Bulan Sekali?

Namun, penting untuk diingat bahwa bantuan sosial ini hanya akan disalurkan jika data siswa telah diusulkan oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah.

Maka dari itu, tanpa usulan dari sekolah, bantuan PIP tidak akan dicairkan.

Alokasi Kuota dan Besaran Bantuan PIP

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Dunsanak Mreal, tahun 2025 pemerintah mengalokasikan kuota untuk sekitar 18,6 juta peserta didik di seluruh Indonesia untuk menerima bansos PIP.

Di mana peserta didik ini terbagi dalam beberapa jenjang pendidikan. Diantaranya:

- SD dan SDLB/Paket A/sederajat : 10,3 juta peserta didik

- SMP dan Sederajat: 4,3 juta peserta didik

- SMA dan SMK Sederajat: 3,8 juta peserta didik.

Baca Juga: BLT BBM 2025 Siap Disalurkan, Cek Syarat Penerima dan Cara Memastikan Bantuannya

Dana bantuan yang diberikan juga berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

1. Siswa Jenjang SD (Kelas 1-5): Rp450.000 per tahun anggaran, sedangkan untuk Kelas 6 Rp225.000 (setengah dari besaran bantuan tahunan).

2. Siswa Jenjang SMP (Kelas 7-8): Rp750.000 per tahun anggaran, sedangkan untuk Kelas 9 Rp375.000.

3. Siswa Jenjang SMA/SMK dan sederajat: Rp1,8 juta per tahun anggaran untuk Kelas 10 dan 11, dan Rp900.000 untuk Kelas 12.

Jadwal Pencairan PIP Tahun 2025

Pencairan bantuan PIP dilakukan dalam tiga termin selama tahun anggaran 2025. Berikut adalah jadwalnya:

1. Termin I

Dimulai pada bulan Februari hingga April, diperuntukkan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di sistem PIP.

2. Termin II

Bulan Mei hingga September, untuk siswa yang telah diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan, dan yang telah melakukan aktivasi SK nominasi.

Baca Juga: Dana Bansos 2024 Tak Ditarik KPM, Benarkah Bantuannya Hangus dan Tidak Akan Cair Lagi di Penyaluran Tahun 2025?

3. Termin III

Bulan Oktober hingga Desember, untuk siswa yang belum menerima pencairan di termin sebelumnya atau yang status administratifnya telah diperbaiki.

Prioritas Penerima Bantuan PIP

Penerima bantuan PIP adalah siswa yang diusulkan oleh pihak sekolah atau satuan pendidikan.

Selain itu, siswa yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dengan komponen pendidikan juga diprioritaskan untuk menerima bantuan PIP.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp200.000 Cair per Bulan untuk Pemilik NIK KTP Terdaftar, Simak Jadwalnya!

Bagi Anda yang putera-puterinya belum pernah mendapatkan saldo dana bansos dari PIP, sebaiknya segera usulkan kepada pihak sekolah.

Adapun syarat yang harus disertakan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Demikian informasi mengenai pencairan bansos PIP untuk anak sekolah di tahun 2025. Semoga bermanfaat.

Tags:
Kartu Indonesia PintarNISNnomor induk kependudukansaldo dana bansos dana bansos bansos Program Indonesia Pintar bansos PIPbantuan PIP

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor