POSKOTA.CO.ID - Apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH dan BPNT masih ingin menerima dana bansosnya, maka jangan melakukan beberapa hal yang akan disebutkan di sini.
Sebelum menjadi KPM, penerima memang harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Begitu saat sudah resmi menjadi penerima.
Jika melanggarnya, sudah pasti penerimaannya bantuannya akan dicabut dan tidak bisa mendapatkan pencairan bansosnya lagi.
Baca Juga: Ketahui! Inilah Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH 2025
Sebelum mengetahui ada apa saja hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh KPM PKH dan BPNT, simak dulu penjelasan di bawah ini.
Arti dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Baca Juga: Daftar Bansos 2025 yang Masih Disalurkan Lewat PT Pos Indonesia, PKH dan BPNT Termasuk?
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Baca Juga: Panduan Mengecek Status Penerima Bansos PKH 2025 Menggunakan NIK KTP di Kemensos