POSKOTA.CO.ID - Dikatakan bahwa dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) akan cair sekali dalam sebulan. Benarkah itu? Mari cek mekanisme penyalurannya pada tahun 2025.
Terdapat banyak kabar yang beredar terkait pencairan bansos, terutama untuk PKH. Ada yang mengatakan bahwa akan cair sebulan sekali seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sebelum mengetahui kebenarannya, alangkah baiknya untuk simak penjelasan ini dengan saksama terlebih dahulu.
Baca Juga: Perhatikan! Hanya Kriteria Ini yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT di 2025
Pengertian dari Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal, ibu hamil mendapatkan Rp750.000 per tahap, lansia menerima Rp600.000, dan lain sebagainya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Mekanisme Penyaluran Bansos PKH 2025
Baca Juga: Cukup Gunakan NIK KTP Anda! Begini Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Simak
Berdasarkan dari pernyataan kanal YouTube bernama Naura Vlog pada hari ini Rabu, 15 Januari 2025, menurut Kemensos RI, skema penyaluran bantuan per tahapnya sudah dibagikan lewat media sosial.
Penyaluran PKH 2025 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 3 bulan sekali. Artinya pada tahap pertama, untuk alokasi Januari-Maret 2025.
Sehingga kabar terkait pencairan PKH yang dilakukan sebulan sekali tidak benar. Hal tersebut berlaku bagi penyaluran BPNT saja.
Berikut ini akan dijabarkan, apa saja komponen dan berapa saja yang bisa didapatkan oleh KPM yang memang layak menerimanya.
Komponen dan Besaran Dana PKH
- Ibu hamil/nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per 2 bulan, Rp750.000 per 3 bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia 0-6 tahun: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per 2 bulan, Rp750.000 per 3 bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per 2 bulan, Rp600.000 per 3 bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per 2 bulan, Rp600.000 per 3 bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
- Anak sekolah SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per 2 bulan, Rp225.000 per 3 bulan, atau Rp900.000 per tahun.
- Anak sekolah SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per 2 bulan, Rp375.000 per 3 bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak sekolah SMA: Rp166.000 per bulan, Rp333.333 per 2 bulan, Rp500.000 per 3 bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat Rp900.000 per bulan, Rp1.800.000 per 2 bulan, Rp2.700.000 per 3 bulan, atau Rp10.000.000 per tahun.
Itulah dia informasi terkait mekanisme penyaluran bansos PKH 2025. Semoga membantu.