NIK KTP dengan Nama Ini Bisa Dapat Saldo Dana Bansos PKH Cair 2025, Cek Nominalnya!

Rabu 15 Jan 2025, 13:59 WIB
NIK KTP dengan nama ini bisa dapat saldo dana bansos PKH yang cair di 2025.(Sumber: Poskota/Shandra)

NIK KTP dengan nama ini bisa dapat saldo dana bansos PKH yang cair di 2025.(Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menggulirkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025. Bantuan sosial (bansos) ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang memenuhi kriteria tertentu. Jika Anda termasuk penerima, cek segera menggunakan NIK KTP Anda untuk mengetahui apakah dana PKH sudah cair beserta nominal yang akan diterima!

PKH adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.

Untuk tahun 2025, saldo dana bansos ini kembali cair dan menyasar keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam data resmi pemerintah.

Penerima PKH ditentukan berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (kemensos).

Data ini mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, nama penerima, serta kriteria kelayakan seperti kondisi ekonomi dan kebutuhan spesifik seperti ibu hamil, balita, atau anak usia sekolah.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima dana PKH, Anda dapat memeriksa status bantuan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: 480.000 KPM Digraduasi dari Penerima Bansos PKH 2025, Apakah Pemilik NIK KTP Ini Masuk Daftar? Cek Faktanya!

Cara ini mudah dilakukan dengan memasukkan NIK KTP Anda. Jika tercantum dalam daftar penerima, Anda dapat langsung mengetahui nominal bantuan yang akan diterima sesuai dengan kategori yang memenuhi syarat.

Nominal Penerima Bansos PKH 2025

Adapun nominal bantuan PKH yang akan cair pada 2025 beragam, tergantung kategori penerima. Berikut rincian perkiraan nominalnya:

  • Ibu hamil dan balita: Rp3 juta per tahun
  • Anak SD: Rp900 ribu per tahun
  • Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA: Rp2 juta per tahun
  • Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta per tahun

Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Penerima manfaat hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke bank untuk mencairkan bantuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berita Terkait
News Update