POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat tergolong kurang mampu melalui berbagai jenis bantuan sosial, baik yang bersifat reguler maupun non reguler.
Memasuki awal tahun 2025, kabar baik hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan tersebut mencakup bantuan dana tunai, bantuan bahan pangan, serta subsidi yang sangat dinantikan oleh masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Sistem data ini mengintegrasikan berbagai sumber, di antaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penyelarasan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Dengan sistem yang lebih terpadu, diharapkan penyaluran bantuan akan semakin efektif dan tepat guna.
Informasi terbaru dari kanal YouTube 'GANIAVLOG' menyebutkan bahwa pencairan dana akan segera dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Bank Himbara, yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, akan langsung menyalurkan dana ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih milik penerima manfaat.
Sementara itu, distribusi melalui PT Pos Indonesia akan difokuskan untuk wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal), seperti daerah pegunungan dan wilayah terpencil lainnya yang sulit dijangkau.
Pencairan tahap pertama bantuan sosial tahun 2025 diprediksi menggunakan dua skema penyaluran.
Skema pertama adalah pencairan setiap dua bulan sekali bagi penerima dengan KKS, sedangkan skema kedua, dengan jadwal pencairan setiap tiga bulan sekali, akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan sosial tahun ini akan terus disalurkan secara lancar bagi mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi penerima PKH yang memiliki anggota keluarga tanggungan, seperti anak sekolah, ibu hamil, atau lansia. Selain itu, data penerima harus valid dan tidak bermasalah di rekening atau dalam DTKS.