POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos reguler, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran bansos PKH untuk tahap 1 Januari 2025 dengan pencairan bernominalkan Rp600.000 kini tengah dalam proses pelaksaan.
Nominal tersebut diperuntukkan bagi Anda dengan komponen lansia dan penyandang disadbilitas berat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP nya telah terdata oleh pemerintah dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh Kemensos sebagai penerima manfaat.
Proses pencairan ini berlangsung melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni BRI, BNI dan bank Mandiri, menjadi kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menunggu bantuan ini.
Penerima manfaat dapat mengakses situs dan aplikasi resmi untuk cek status pencairan bansos PKH dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.
Dilansir dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' pada, 15 Januari 2025, terakit program PKH tahun 2025 kembali mencairkan bantuan dengan skema pencairan terbaru, yakni setiap tiga bulan.
Perubahan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sebelumnya, bantuan disalurkan setiap dua bulan, namun mulai tahun ini akan dicairkan empat kali dalam setahun.
Sistem pencairan dana PKH dapat dilakukan melalui kantor pos maupun kartu ATM Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih. Besaran bantuan yang diterima bervariasi berdasarkan kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil akan menerima Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu setiap tahap pencairan.
- Anak usia dini atau balita mendapatkan Rp3 juta per tahun, setara dengan Rp750 ribu per tahap.
- Anak sekolah tingkat SD menerima Rp900 ribu per tahun, dengan Rp225 ribu per tahap.
- Anak sekolah tingkat SMP memperoleh Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per tahap.
- Anak sekolah tingkat SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun, yaitu Rp500 ribu per tahap.
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per tahap.
- Lansia berusia 60 tahun ke atas juga memperoleh Rp2,4 juta per tahun, setara dengan Rp600 ribu per tahap.
Selain perubahan skema pencairan, kriteria keluarga penerima manfaat PKH juga mencakup beberapa komponen. Untuk kesehatan, kategori yang berhak meliputi ibu hamil dan anak usia dini.
Pada komponen pendidikan, bantuan diberikan untuk anak-anak tingkat SD, SMP, hingga SMA. Komponen kesejahteraan mencakup penyandang disabilitas berat dan lansia.