Pastikan Sudah Penuhi Syarat dan Ketentuannya! Begini Cara Pengajuan KPM Baru Untuk Bansos PKH dan BPNT 2025, Simak

Selasa 14 Jan 2025, 13:51 WIB
Manfaatkan program dari pemerintah. Berikut ini cara pengajuan KPM baru penerima manfaat Bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Manfaatkan program dari pemerintah. Berikut ini cara pengajuan KPM baru penerima manfaat Bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara mengajukan KPM baru untuk penerima Bansos PKH ataupun BPNT 2025.

Tata Cara Pengajuan KPM Baru untuk Bansos PKH ataupun BPNT 2025 Secara Online

  • Silahkan Anda unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store ataupun App Store.
  • Selanjutnya silahkan lakukan registrasi untuk membuat akun baru, serta lengkapi informasi pribadi Anda.
  • Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan diarahkan ke halaman utama aplikasi. Selanjutnya, silahkan Anda pilih opsi “Daftar Usulan.”
  • Langsung Anda pilih “Tambah Usulan” serta isi data pribadi Anda, dan jangan lupa pilih jenis bantuan sosial yang Anda inginkan (PKH atau BPNT).
  • Setelah menyelesaikan semua proses pendaftaran, selanjutnya silahkan Anda tinggal menunggu waktu, untuk proses verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.

Namun jika Anda merasa kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online, juga bisa dilakukan secara offline.

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH, Kategori Ini Berhak Dapat Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Pemerintah

Pastikan juga sebelum melakukan pengajuan, Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Sudah tercatat sebagai masyarakat yang membutuhkan di kelurahan setempat, dan sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
  • Tidak tercatat sebagai penerima bantuan dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM
  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP yang valid, atau aktif.

Dengan adanya Bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan para KPM bisa menggunakannya sesuai dengan peruntukan yang sudah ditetapkan pemerintah.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update