Kriteria Penerima Dana Bansos PKH Plus
1. Lansia dalam keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) tahap IV tahun sebelumnya
2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
3. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Jawa Timur
4. Usia 70 Tahun atau lebih
5. Dalam hal penerima manfaat berstatus suami istri, maka yang memperoleh Bantuan Sosial PKH Plus adalah salah seorang dari mereka.
Program ini saat ini difokuskan di beberapa daerah di Jawa Timur, dengan total 3.614 KPM tersebar di wilayah-wilayah seperti di bawah ini.
Baca Juga: 4 Syarat Penerima Bansos BPNT 2025, Silakan Cek Faktanya!
- Kota Surabaya: 216 KPM
- Kota Batu: 140 KPM
- Kota Malang: 188 KPM
- Kota Probolinggo: 352 KPM
- Kota Mojokerto: 268 KPM
- Kota Blitar: 336 KPM
- Kota Madiun: 199 KPM
- Kota Kediri: 330 KPM
- Kota Pasuruan: 342 KPM
- Kabupaten Sidoarjo: 225 KPM
- Kabupaten Banyuwangi: 277 KPM
- Kabupaten Tulungagung: 365 KPM
- Kabupaten Blitar: 376 KPM
Cara Pencairan Dana:
Pencairan dana PKH Plus dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau lokasi yang telah ditetapkan pemerintah, seperti komunitas atau titik tertentu. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pastikan Terdaftar sebagai Penerima PKH Plus: Periksa status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Kunjungi Kantor Pos Terdekat: Bawa dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Cek Status Penyaluran Bansos PIP, Nama dan NISN Siswa Terdaftar Berhak Terima Saldo Mulai Rp450.000