Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Secara Online

Senin 13 Jan 2025, 20:58 WIB
Cek bansos Kemensos untuk memastikan menerima bansos PKH tahap 1 2025. (aplikasi cek bansos Kemensos/poskota.co.id/neni nuraeni)

Cek bansos Kemensos untuk memastikan menerima bansos PKH tahap 1 2025. (aplikasi cek bansos Kemensos/poskota.co.id/neni nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Cara cek penerima bantuan sosial (bansos) kini bisa dilakukan secara online melalui halaman resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial.

Pada tahun 2025 pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 yang akan dimulai pada Januari-Maret 2025.

Melansir dari Kementerian Sosial, bansos PKH adalah bantuan untuk mengurangi angka kemiskinan dengan memberikan bantuan tunai bersyarat.

Bantuan sosial ini diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka dalam pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Saldo Dana dari Bantuan Sosial Pemerintah Akan Cair di Awal Tahun 2025, KPM BPNT dan PKH Wajib Tahu Himbauan Ini Sekarang!

Pada tahun 2025 ini jumlah penerima bansos PKH mencapai 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meliputi ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia, dan disabilitas.

Adapun untuk mengecek status penerima bansos PKH, masyarakat dapat mengecek langsung melalui laman resmi maupun aplikasi yang telah disediakan oleh Kemensos.

Berikut adalah cara untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) dan tercatat sebagai penerima bansos PKH.

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH

1. Kunjungi Laman Resmi Kemensos

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di perangkat ponsel atau komputer Anda.

Baca Juga: NIK di KTP dan KK atas Nama Anda Terdata Terima Saldo Dana Gratis Rp400.000 dari Bantuan Sosial BPNT 2025? Verifikasi Statusnya di Sini Sekarang!

2. Isi Data Wilayah

Masukkan informasi wilayah Anda, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan tempat tinggal.

3. Masukkan Nama Penerima Manfaat

Berita Terkait
News Update