Dana Bansos PKH untuk 10 Juta Penerima, Cek NIK KTP Terdaftar yang Akan Terima Saldo Dana Gratis dari Pemerintah

Senin 13 Jan 2025, 20:48 WIB
Pencairan dana bansos PKH untuk NIK KTP yang terdaftar. (kemensos)

Pencairan dana bansos PKH untuk NIK KTP yang terdaftar. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos dari pemerintah untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 akan disalurkan kepada 10 juta NIK KTP yang terdaftar dalam DTSE.

Pada tahun 2025 pemerintah menetapkan untuk anggaran perlindungan sosial (perlinsos) adalah senilai Rp504,7 triliun.

Melansir dari Kementerian Sosial, bansos PKH merupakan bantuan bersyarat yang akan disalurkan untuk masyarakat miskin dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Untuk komponen kesehatan terdiri dari balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua. Saldo dana gratis yang akan diterimanya adalah Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: SELAMAT Anda Terima Saldo Dana Bantuan Sosial Rp400.000 dari Pemerintah Langsung Cair ke Rekening, Cek Syarat Penerima dan Jadwal Pencairan

Bagi komponen pendidikan diberikan untuk keluarga peserta PKH yang memiliki anak pada jenjang sekolah, di mana untuk anak SD akan menerima Rp900. 000 per tahun.

Bagi anak sekolah SMP akan menerima dana bansos Rp1,5 juta per tahun dan anak SMA sederajat akan menerima bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara untuk komponen perlindungan sosial yang terdiri dari lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Seperti yang dilansir dari dinsos.jogjaprov.go.id, untuk mengecek status NIK KTP yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) bisa dicek dengan 3 cara mudah berikut:

Baca Juga: NIK KTP dan KK Milik KPM Ini Tervalidasi Menerima Saldo Dana dari Pemerintah? Cek Proses Penyaluran Bantuan Sosial BPNT 2025 di Sini

1. Melalui Desa/Kalurahan/Kelurahan

Metode ini khusus bagi wilayah Kabupaten/Kota yang sudah memiliki Operator SIKS-NG di Desa/Kalurahan/Kelurahan. Cara mengeceknya, Anda perlu mengunjungi lokasi sesuai alamat yang tertera pada KTP.

2. Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota

Berita Terkait
News Update