Penerima BPNT harus mereka yang tercatat sebagai WNI dengan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Berpenghasilan Rendah
Bantuan diberikan kepada KPM yang memiliki penghasilan rendah di bawah UMK, serta tercatat di kelurahan sebagai anggota keluarga berkebutuhan.
3. Terdaftar di Database Pemerintah
KPM harus terdaftar di Database pemerintah. Jika sebelumnya penyaluran bansos merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini rujukan berganti ke sumber baru yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025.
4. Tidak Memiliki Jabatan Tertentu
Bansos BPNT tidak disalurkan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Bukan Pendamping Sosial
Selain itu, pendamping sosial dari bantuan tertentu seperti Program Keluarga Harapan (PKH) juga tidak diperkenankan menerima BPNT.
6. Tidak Menerima Bansos Lain
Bansos BPNT diprioritasan kepada KPM yang belum menerima bansos lain, sepeti Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi tumpang tindih bantuan.
Itulah syarat-syarat penerima bansos BPNT 2025. Anda dapat melakukan pengecekan bansos di cekbansos.kemensos.go.id secara mandiri.
Disclaimer: Artikel ini hanya menyajikan syarat penerima BPNT untuk mengetahui kelayakan Anda. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pihak terkait sesuai daerah masing-masing.