Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025, Cek Selengkapnya

Minggu 12 Jan 2025, 09:37 WIB
Ketahui beberapa syarat penerima BPNT. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Ketahui beberapa syarat penerima BPNT. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Penerima BPNT harus mereka yang tercatat sebagai WNI dengan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Berpenghasilan Rendah

Bantuan diberikan kepada KPM yang memiliki penghasilan rendah di bawah UMK, serta tercatat di kelurahan sebagai anggota keluarga berkebutuhan.

Baca Juga: Balita dan Ibu Hamil Dapat Rp3.000.000 Per Tahun! Berikut Ini Besaran Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Simak

3. Terdaftar di Database Pemerintah

KPM harus terdaftar di Database pemerintah. Jika sebelumnya penyaluran bansos merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini rujukan berganti ke sumber baru yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025.

4. Tidak Memiliki Jabatan Tertentu

Bansos BPNT tidak disalurkan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Bukan Pendamping Sosial

Selain itu, pendamping sosial dari bantuan tertentu seperti Program Keluarga Harapan (PKH) juga tidak diperkenankan menerima BPNT.

6. Tidak Menerima Bansos Lain

Bansos BPNT diprioritasan kepada KPM yang belum menerima bansos lain, sepeti Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi tumpang tindih bantuan.

Itulah syarat-syarat penerima bansos BPNT 2025. Anda dapat melakukan pengecekan bansos di cekbansos.kemensos.go.id secara mandiri.

Disclaimer: Artikel ini hanya menyajikan syarat penerima BPNT untuk mengetahui kelayakan Anda. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pihak terkait sesuai daerah masing-masing.

Berita Terkait
News Update