POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), ada informasi terbaru yang harus diketahui agar pencairan bantuan tahap 1 berjalan lancar dan tidak mengalami pengurangan jumlah.
Dilansir dari channel YouTube BUNGKAS WAE pada Sabtu, 11 Januari 2025. Pemerintah telah mengeluarkan empat himbauan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh KPM. Berikut penjelasannya:
4 Himbauan dari Pemerintah untuk KPM Bansos PKH dan BPNT 2025
1. Pastikan Kartu KKS Dimiliki Sendiri
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) harus disimpan oleh KPM secara pribadi. Jika kartu KKS saat ini berada di tangan orang lain, segera ambil kembali.
Langkah ini untuk mencegah adanya potongan-potongan yang tidak jelas atau pungutan liar yang dapat merugikan KPM.
2. Terima Bantuan Secara Utuh
Pastikan bantuan PKH dan BPNT diterima secara utuh tanpa adanya potongan. KPM disarankan mengambil sendiri bantuan di tempat yang telah ditentukan agar tidak ada pengurangan jumlah bantuan.
Kemandirian ini penting untuk memastikan hak-hak KPM terjaga.
3. Gunakan Bantuan dengan Bijak
Bantuan yang diterima tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok, seperti rokok, kosmetik, atau pulsa.
Pemerintah menekankan bahwa dana bantuan harus dimanfaatkan untuk kebutuhan utama keluarga.
4. Prioritaskan Kebutuhan Pokok dan Pendidikan
Bantuan PKH dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti membeli bahan makanan sehat, termasuk buah-buahan dan sayuran.
Selain itu, bagi keluarga yang memiliki anak sekolah, bantuan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, atau membayar SPP. Untuk lansia dalam keluarga, bantuan dapat digunakan untuk kebutuhan kesehatan, seperti pemeriksaan medis.
Baca Juga: NIK e-KTP Anda Bisa Daftar Bansos PKH dan BPNT Melalui Hp, Siap Cair Januari 2025
Dengan mematuhi keempat himbauan ini, pencairan bantuan PKH tahap 1 dan BPNT diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Informasi ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi salah pengertian yang bisa merugikan KPM.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh KPM PKH dan BPNT.