POSKOTA.CO.ID - Pemerintah segera menyalurkan saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap pertama di tahun 2025. Penyaluran dana ini diprioritaskan untuk lima kategori penerima yang sudah memenuhi syarat dan masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
PKH tahap 1 ini dijadwalkan cair pada Januari 2025 dan mencakup bantuan bagi kategori-kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, penyandang disabilitas, serta anak balita.
Saldo dana bansos ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu, terutama dalam menghadapi awal tahun.
Bagi Anda yang memiliki kartu KKS Merah Putih, segera cek saldo Anda karena pencairan bisa dilakukan kapan saja sesuai jadwal dari pemerintah.
Pastikan Anda mengetahui apakah termasuk dalam kategori penerima yang diutamakan untuk memastikan manfaat dari program ini benar-benar dirasakan.
Simak informasi detailnya agar Anda tidak ketinggalan kabar penting tentang PKH tahap 1 ini!
Dikutip dari akun Youtube Gania Vlog, penyaluran saldo dana hanya diberikan untuk pemilik NIK KTP dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai KPM terlebih dahulu.
Selain itu, nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.
Program PKH bertujuan meringankan beban hidup masyarakat miskin. Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi keluarga.
Dengan adanya subsidi ini, pemerintah berharap para penerima dapat meningkatkan kualitas hidupnya secara berkelanjutan.
Lalu kapan saldo dana bansos PKH 2025 akan disalurkan oleh Pemerintah? cek jadwalnya di bawah sini.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Perkiraan penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari–Maret 2025
- Tahap 2: April–Juni 2025
- Tahap 3: Juli–September 2025
- Tahap 4: Oktober–Desember 2025
Nominal Bansos PKH 2025
Referensi dari tahun lalu, dana bansos PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut adalah detailnya:
- Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut lima syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
- Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
- Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Apabila Anda belum terdaftar, simak tutorialnya agar Anda bisa saldo dana gratis dari bansos PKH ini.
Baca Juga: Cara Menjadi Penerima Dana Bansos PKH 2025 dari Pemerintah via Online, Simak Selengkapnya di Sini!
Cara Daftar PKH 2025
Ingin mendapatkan Bansos PKH tahun 2025? Berikut langkah-langkah mudah yang dapat Anda ikuti untuk memastikan proses pendaftaran berhasil dan Anda bisa menikmati manfaatnya.
1. Unduh Aplikasi Resmi Cek Bansos
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Untuk pengguna Android cari aplikasi di Google Play Store, lalu pengguna iOS cari di App Store.
Setelah menemukan aplikasi yang tepat, klik Unduh dan instal di perangkat Anda. Pastikan aplikasi yang Anda unduh adalah aplikasi resmi dari Kementerian Sosial agar aman dan terjamin keasliannya.
2. Daftar Akun di Aplikasi Cek Bansos
Setelah aplikasi terpasang, buat akun baru dengan memilih opsi Pendaftaran Akun Baru.
Isi data pribadi Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat email.
Unggah foto e-KTP serta swafoto sambil memegang e-KTP untuk memverifikasi identitas Anda.
3. Lengkapi Formulir Pendaftaran
Setelah akun aktif, login ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan. Masukkan informasi tambahan seperti status pekerjaan, jumlah tanggungan keluarga, dan kondisi ekonomi.
Pastikan semua data yang diinput sesuai dengan dokumen kependudukan Anda untuk menghindari kendala saat proses verifikasi.
4. Ajukan Permohonan Bansos
Jika semua data sudah diisi, klik Kirim untuk mengajukan permohonan.
Setelah permohonan dikirim, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa data telah diterima untuk diverifikasi oleh pihak terkait.
5. Proses Verifikasi oleh Pemerintah
Tim Kementerian Sosial akan memeriksa kelengkapan data melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses ini mencakup pengecekan validitas informasi, yang biasanya memakan waktu beberapa hari.
Pastikan NIK dan nomor KK Anda sudah sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil untuk memperlancar proses.
6. Cek Status Pendaftaran Anda Secara Berkala
Untuk mengetahui apakah Anda lolos sebagai penerima bansos, pantau status pendaftaran Anda melalui aplikasi Cek Bansos.
Jika pendaftaran Anda diterima, akan ada notifikasi resmi dari pemerintah. Setelah itu, Anda dapat memanfaatkan bantuan sesuai mekanisme pencairan yang berlaku.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peluang Anda untuk mendapatkan bantuan sosial tahun 2025 akan semakin besar.
Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mendaftar Bansos PKH 2025!
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.