POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih akan mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025 ini kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM PKH serta penerima bantuan lainnya dari sektor kementerian hingga pemerintah daerah akan ditentukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang tengah digodok oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Mengutip kanal YouTube SUKRON CHANNEL, tidak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang menerima bansos PKH pada periode terakhir 2024 dapat meraihnya kembali pada tahun 2025.
“Nah, KPM yang masih bisa mendapatkan PKH itu harus memenuhi salah satu kategori dari delapan kategori,” kata SUKRON CHANNEL, dikutip pada Jumat, 3 Januari 2025.
Maka dapat disimpulkan bahwa NIK eKTP Anda yang sempat menjadi KPM PKH pada tahun lalu berpotensi masuk daftar penerima bansos di DTSE mendatang apabila memenuhi kategori atau kriteria tertentu.
Simak informasi terkait kriteria serta besaran saldo dana bansos dari KPM PKH 2025.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Ada beberapa kriteria penerima bansos PKH yang minimal satu harus dipenuhi untuk mendalatkan bantuan dari Kementrian Sosial ini, sebagaimana diktip dari kanal YouTube SUKRON CHANNEL.
Berikut kriteria yang dimaksud tersebut:
- Ibu hamil dengan maksimal kehamilan anak kedua
- Anak usia dini atau bakita umur 0-6 tahun yang belum bersekolah
- Anak SD sederajat yang masih aktif bersekolah
- Anak SMP sederajat yang masih aktif bersekolah
- Anak SMA sederajat yang masih aktif bersekolah
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia 60 tahun ke atas
- Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat
Baca Juga: Cek Syarat Penerima Pencairan Dana Bansos KJP Tahap 1 Januari 2025, Simak Lengkapnya di Sini!
Maksimal satu KPM nantinya mendapatkan bantuan sebanyak 4 komponen daei kriteria-kriteria tersebut. Jadi apabila satu KPM terdiri dari 8 kriterian tersebu, bantuan tetap cair maksimal untuk 4 komponen atau orang saja.