POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang telah berhasil diverifikasi oleh pemerintah sebagai penerima berhak dapatkan saldo dana Rp500.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.
Pemerintah saat ini sudah melakukan proses verifikasi NIK e-KTP atas nama Anda untuk menentukan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana senilai Rp500.000 diberikan kepada KPM kategori ibu hamil dan balita setiap tahapnya melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tentunya hanya NIK e-KTP atas nama Anda yang memenuhi syarat dan masuk di Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bansos PKH 2025:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.