Namun, tetap diperlukan pengawasan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus memastikan bahwa hak-hak tenaga honorer ini benar-benar terpenuhi.
Meskipun tidak diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer kategori pramubakti, pengemudi, petugas kebersihan, dan satpam tetap mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Tiga kado manis berupa gaji pokok, uang lembur, dan uang makan lembur menjadi bentuk apresiasi nyata atas kontribusi mereka dalam mendukung layanan publik.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak melupakan tenaga honorer, bahkan di tengah berbagai tantangan regulasi.
Dengan implementasi yang tepat, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memberikan mereka harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.