Data yang telah diisi akan dicocokkan dengan data yang ada di dinas pencatatan sipil. Jika data sudah sesuai, maka calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.
Meski masyarakat sudah terdaftar dalam DTKS, namun tidak seluruhnya otomatis dapat menerima bantuan dari pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan pemerintah, diharapkan untuk memenuhi persyaratan dan mekanisme tertentu, sesuai dengan kebijakan pada setiap program yang berlaku.
Demikian informasi mengenai persyaratan serta cara mendaftarkan NIK dan e-KTP pada program Bansos PKH dan BPNT.