POSKOTA.CO.ID – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah yang dirancang untuk mendukung keluarga kurang mampu, termasuk anak-anak usia sekolah.
Dengan bantuan ini, anak-anak dari keluarga penerima manfaat (KPM) diharapkan dapat terus melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala masalah biaya.
PKH khusus anak sekolah tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan akses pendidikan merata di seluruh Indonesia.
Bantuan ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, dengan besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang.
Jika Anda memiliki anak usia sekolah yang memenuhi kriteria, pastikan untuk memanfaatkan program ini dan periksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima.
Berikut adalah informasi lengkap tentang syarat penerima, besaran bantuan, serta cara mengecek status penerima PKH khusus anak sekolah.
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Terima Saldo Bansos PKH Januari 2025, Begini Cara Memeriksanya!
Syarat penerima PKH khusus anak sekolah
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Anak usia sekolah (berusia 6-21 tahun)
4. Terdaftar di Lembaga Pendidikan (formal maupun non-formal)