POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menyiapkan pencairan Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 1 untuk tahun 2025 yang akan segera ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Hal ini sangat ditunggu-tunggu bagi keluarga penerima manfaat (KPM), untuk itu simak penjelasan lebih lanjut di bawah sini.
Update Dana Bansos PKH
Dikutip dari akun Naura Vlog, penyaluran dana bansos PKH tahap satu akan segera dimulai secara bertahap.
Dana tersebut disalurkan melalui KKS yang termasuk Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, yang bertugas sebagai penyalur utama.
Dana Bansos PKH bertujuan meringankan beban hidup masyarakat miskin. Saldo dana ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi keluarga.
Dengan adanya subsidi ini, pemerintah berharap para penerima dapat meningkatkan kualitas hidupnya secara berkelanjutan.
Setiap tahapan pencairan bantuan PKH ditujukan kepada kelompok tertentu, seperti keluarga dengan anak sekolah, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Dana bantuan disalurkan berdasarkan komponen yang sudah ditentukan sesuai data DTKS.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Penyaluran saldo dana bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari–Maret 2025
- Tahap 2: April–Juni 2025
- Tahap 3: Juli–September 2025
- Tahap 4: Oktober–Desember 2025
Nominal Besaran Bantuan PKH 2025
Bansos PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut detailnya:
Ibu Hamil
Akan menerima Rp250 ribu/bulan, Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Anak Usia Dini
Rp250 ribu/bulan, Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Anak SD
Rp75 ribu/bulan, Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
Anak SMP
Rp125 ribu/bulan, Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
Anak SMA
Rp166 ribu/bulan, Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
Lansia dan Disabilitas Berat
Rp200 ribu/bulan, Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
- Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
- Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Jika Anda sudah terdaftar, atau masih ragu, bisa segera cek status pencairan saldo dana gratis dari Pemerintah ini.
1. Unduh dan Pasang Aplikasi
Buka Play Store (Android) atau App Store (iOS) di HP Anda. Cari aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kemensos, unduh, dan pasang di perangkat Anda.
2. Registrasi dan Login
Setelah aplikasi terinstal, lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email.
Pastikan data sesuai dokumen kependudukan untuk mempermudah verifikasi.
3. Cek Status Bantuan
Masuk ke aplikasi dan pilih menu Cek Bansos. Masukkan nama dan alamat penerima sesuai data e-KTP, lalu tekan "Cari Data".
Informasi penerimaan bansos akan ditampilkan dalam hitungan detik.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.