POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada awal 2025.
Bansos ini dihadirkan untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah di setuap daerah.
Lantas, berapa besaran dana yang didapatan oleh masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM)? Simak selengkapnya.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari Ini! Serentak 190 Titik di 26 Provinsi
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu finansial keluarga miskin atau rentan miskin.
Melalui PKH, pemerintah berupaya memberikan berbagai akses bantuan termasuk kebutuhan dasar, kesehatan, serta pendidikan.
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang berhak yakni dari kelompok Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Ada beberapa kategori penerima manfaat di antaranya ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Baca Juga: Update Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 5 Januari 2025 Via Bank Mandiri, Sudah Cair?
KPM diharapkan dapat menggunakan dana PKH sesuai kebutuhan sebagaimana mestinya.
Besaran Bansos PKH
Setiap penerima mendapatkan dana dengan besaran yang bervariasi. Berikut nominal masing-masing kategori.
- Ibu hamil, nifas, atau menyusui: Rp3.000.000/tahun
- Balita usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Anak Sekolah Mengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
- Lansia: Rp2.400.000/tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun