POSKOTA.CO.ID - Diskon tarif listrik 50 persen sudah bisa dinikmati oleh masyarakat yang menggunakan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.
Stimulus ekonomi berupa subsidi biaya listrik ini diberikan pemerintah, akibat adanya kenaikan PPN 12 persen.
Sejak Rabu, 1 Januari 2025 potongan tarif listrik ini sudah diberlakukan oleh pemerintah untuk periode Januari-Februari 2025.
Namun perlu diketahui, tidak semua mendapatkan subsidi biaya listrik ini. Adapun masyarakat yang mendapatkanya, antara lain:
Baca Juga: Cara Beli Token Listrik di DANA, Tarif Listrik Dapat Diskon 50 Persen!
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA
Kendati demikian, masyarakat yang menggunakan daya listrik 2.200 VA ke atas masih menggunakan tarif normal.
Pemerintah memberikan potongan tarif listrik ini pada pengguna pascabayar dan prabayar. Untuk pengguna prabayar, diskon 50 persen bisa langsung didapatkan saat pembelian token baik melalui PLN Mobile, ritel atau agen.
Cara Memaksimalkan Pembelian Token Listrik Saat Diskon 50 Persen
Dikutip dari akun Instagram @deramelia, masyarakat yang mendapat diskon tarif listrik 50 persen dapat memaksimalkan pembelian token listrik, agar bisa digunakan lebih lama.
Berikut ini ilustrasi cara untuk memaksimalkan pembelian token listrik saat ada harga diskon 50 persen yang diberikan oleh pemerintah, yaitu:
Masyarakat yang menggunakan daya 450 VA dapat memaksimalkan pembelian token listriknya dengan menghitung harga tarif normal terlebih dahulu.
Semisal harga normal untuk mendapat daya 324 kWh seharga Rp134.460, dengan adanya diskon 50 persen harganya menjadi Rp67.230.
Untuk memaksimalkan diskon yang diberikan tersebut, masyarakat dapat membeli token listrik beberapa kali.
Begitupun dengan pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 900 VA, 1.300 dan 2.200 VA.
Ilustrasi lainnya adalah semisal Anda pengguna daya listrik 2.200 VA. Untuk memaksimalkan diskon ini, Anda bisa membeli token listrik sebanyak empat kali untuk mendapatkan daya sebesar 1.584 kWh.
Harga normal dengan daya 1.584 kWh sekira Rp2.288.404 dan saat menerima diskon menjadi Rp1.144.202.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Tarif Listrik hingga 50 Persen
Untuk mendapatkan kWh maksimal dengan daya 1.584, Anda bisa membeli dengan skema ini, yaitu pembelian Rp1 juta, ditambah Rp100 ribu, lalu Rp20 ribu dan terakhir Rp20 ribu.
Siasat tersebut dilakukan karena tidak tersedia harga beli dengan nominal Rp1.144.202. Selanjutnya, cara tersebut bisa diulang pada bulan Februari 2025.
Dengan cara-cara di atas, Anda yang mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen di periode Januari-Februari 2025 bisa mendapat kWh maksimal.