POSKOTA.CO.ID - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) resmi memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk para pelanggannya.
Diskon 50 persen ini, akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA mulai dari Januari hingga Februari 2025.
Mekanisme pelaksanaanya, adalah untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50 persen berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar, cukup dengan membeli setengah (50 persen) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.
Baca Juga: Mulai Januari-Februari 2025, Pelanggan Bisa Nikmati Diskon Listrik 50 Persen dari PLN
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Potongan, atau diskon tarif listrik 50 persen tersebut, dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.
Bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sudah dapat dinikmati diskon atau potongan tersebut, sejak 1 Januari 2025.
Dengan adanya diskon ini, diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat, terutama di tengah kenaikan harga barang dan jasa.
Baca Juga: Januari Hingga Februari 2025, PLN Resmi Berikan Diskon Listrik 50 Persen! Simak Informasinya
Syarat dan Ketentuan
- Periode Diskon: Diskon berlaku selama dua bulan penuh, yaitu sepanjang bulan Januari dan Februari 2025.
- Daya Listrik: Diskon berlaku untuk semua daya rumah tangga 2.200 VA ke bawah.
- Otomatis: Diskon diberikan secara otomatis, tidak perlu pendaftaran.
- Semua Pelanggan: Baik pelanggan pascabayar maupun prabayar berhak mendapatkan diskon.
Program diskon atau potongan tarif listrik 50 persen dari PLN ini, merupakan kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.