Pemerintah Tetapkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk Dua Bulan, Cek di Sini Rinciannya

Kamis 02 Jan 2025, 15:45 WIB
Nikmati diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan kedepan di tahun 2025 ini. (Foto: Pinterest)

Nikmati diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan kedepan di tahun 2025 ini. (Foto: Pinterest)

POSKOTA, CO.ID- Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan menarik yang memberikan keringanan biaya bagi masyarakat terkait tarif listrik.

Dalam rangka mengurangi beban ekonomi yang dirasakan masyarakat, pemerintah menetapkan diskon 50 persen untuk tarif listrik selama dua bulan.

Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kehidupa sehari-hari masyarakat, terutama yang terpengaruh oleh kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok.

Baca Juga: Anda yang NIK KTP dan KK-nya Memenuhi Syarat Ini, Dapat Menerima Subsidi Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Jenis Bantuan Lainnya yang Disalurkan Mulai Januari!

Diskon 50 Persen untuk Listrik, Apa Tujuannya?

Pemberian diskon 50 persen ini bertujuan untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat di tengah inflasi yang meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor rumah tangga dan usaha kecil.

Pemerintah berharap dengan adanya pengurangan biaya listrik, masyarakat dapat lebih fokus pada kebutuhan pokok lainnya, tanpa khawatir dengan pengeluaran listrik yang sering kali cukup tinggi.

Subsidi diskon tarif listrik telah diberlangsungkan sejak 1 Januari 2025 kemarin hingga Februari 2025 nanti. Bantuan ini sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: 2 Cara Daftar Program Bansos PKH dan BPNT 2025 via Online, Yuk Coba Sekarang!

Bagaimana Cara Memastikan Mendapatkan Diskon?

Bagi pelanggan yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam penerima diskon tarif listrik ini, pastikan untuk memeriksa tagihan listrik terbaru. Beberapa cara untuk mengeceknya adalah:

  • Melalui Aplikasi PLN Mobile: Anda dapat mengunduh aplikasi resmi PLN dan memeriksa informasi terkait tagihan dan potongan yang diberikan.
  • Cek Tagihan Listrik Anda Secara Online: Melalui website resmi PLN atau platform pembayaran tagihan, anda bisa langsung mengecek apakah diskon sudah diterapkan pada tagihan listrik.
  • Penyuluhan dan Informasi PLN: Jika ada kebingungnan atau kendala, anda bisa menghubungi customer service PLN untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Selamat, NIK KTP Milik KPM PKH dan BPNT Ini Bersiap Menerima Saldo Dana dari Pemerintah Lewat Subsidi Bantuan Sosial Tahap 1 2025, Cek di Sini Informasinya!

Berdasarkan informasi dari akun Facebook milik @INFO Bansos PKH, memperlihatkan rincian penerapan diskon 50 persen per pelanggan yang dapat menerimanya seperti di bawah ini.

  • Untuk pelanggan 450 VA: Pelanggan akan membayar hanya Rp67.000 per bulan. Semua tergantung dari total tagihan listrik.
  • Untuk pelanggan 900 VA: Potongan yang diberikan yaitu hanya membayar Rp438.000 per bulan.
  • Untuk 1300 VA: Pemberian diskon dengan VA yang ditetapkan, hanya membayar Rp676.000 per bulan.
  • Untuk 2200 VA: Sesuai dengan total tagihan, jika 2200 VA hanya membayar Rp1,14 Juta per bulan.
Berita Terkait
News Update