POSKOTA.CO.ID - Pada awal tahun 2025 ini, berita menggembirakan datang bagi pelanggan listrik rumah tangga, khususnya mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi tarif listrik hingga 50 persen.
Ini adalah kesempatan besar untuk membantu mengurangi biaya listrik selama bulan Januari dan Februari 2025.
Artikel ini akan membahas tuntas mengenai cara mendapatkan subsidi ini, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan tips agar tidak tertipu oleh oknum yang memanfaatkan situasi ini.
Subsidi tarif listrik 50 persen adalah kebijakan pemerintah yang memberikan potongan harga bagi pelanggan listrik dengan daya tertentu.
Subsidi ini berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang memenuhi syarat.
Syarat Mendapatkan Subsidi Tarif Listrik 50 Persen
Untuk mendapatkan subsidi tarif listrik sebesar 50 persen, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelanggan.
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, syarat utama adalah daya listrik yang digunakan. Pelanggan yang berhak menerima subsidi ini adalah mereka yang menggunakan daya listrik berikut:
- Daya listrik 450 VA
- Daya listrik 900 VA
- Daya listrik 1300 VA
- Daya listrik 2200 VA
Pelanggan dengan daya di atas 2200 VA tidak memenuhi syarat untuk subsidi ini. Jika kamu termasuk dalam kategori ini, pastikan daya listrik rumahmu sesuai dengan yang telah disebutkan di atas.
Cara Mendapatkan Subsidi Tarif Listrik 50 Persen
Pelanggan Prabayar
Untuk pelanggan prabayar, subsidi akan langsung diterima saat membeli token listrik. Misalnya, ketika membeli token listrik sebesar Rp100.000, kamu bisa mendapatkan 125,9 KWH (dengan subsidi 50 persen) daripada biasanya hanya 63 KWH.
Pastikan kamu membeli token listrik dengan harga normal dan jangan tergiur dengan harga yang lebih tinggi dari biasanya.