POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi membatalkan keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di awal tahun 2025 ini.
Sebelumnya wacana kenaikan PPN 12 persen sempat ramai diperbincangkan masyarakat karena dianggap akan sangat berpengaruh kepada daya beli masyarakat.
Pada akhirnya kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti sewa jet pribadi, kapal pesiar, dll.
Adapun untuk menjaga stabiliitas ekonomi masyarakat, sebelumnya pemerintah juga sudah lebih dulu menyiapkan program bantuan subsidi diskon tarif listrik 50 persen.
Baca Juga: MOHON MAAF! Pemilik NIK KTP Ini Tidak Bisa Daftar Jadi Penerima Bansos BPNT dan PKH 2025
Diskon tarif 50 persen ini akan berlaku pada pembayaran tagihan dan pembelian token listrik PLN di bulan Januari dan Februari 2025.
Nah meski PPN 12 persen batal naik, diskon tarif listrik ini tetap diberikan dalam program perlindungan sosial masyarakat kurang mampu.
Skema Penyaluran Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Penyaluran diskon listrik ini diberikan secara langsung kepada masyarakat secara menyeluruh untuk pengguan daya rendah.
Diantaranya penerima bantuan subsidi listrik adalah pengguna listrik PLN dengan daya mulai 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Skema penyalurannya adalah potongan harga 50 persen untuk tagihan para pengguna listrik pascabayar tanpa prosedur tambahan apapun.