POSKOTA.CO.ID - Stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik 50 persen diberikan pemerintah dan dipastikan akan diterima oleh pelanggan PLN yang menggunakan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.
Potongan tarif listrik ini sudah berlaku sejak Rabu, 1 Januari 2025. Pihak PLN juga menginformasikan bahwa pelanggan tidak perlu takut tidak kebagian diskon ini, karena berlaku sepanjang bulan Januari-Februari 2025.
Selain itu, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP), sebab PLN telah melakukan digitalisasi data pelanggan.
Dengan begitu, pelanggan yang menggunakan daya 2.200 VA ke bawah, secara otomatis akan mendapatkan diskon tarif listrik saat pembelian token atau pembayaran tagihan listrik.
Potongan tarif ini berlaku untuk pembayaran tagihan atau pembelian token di manapun baik melalui PLN Mobile, ritel, agen bahkan di aplikasi dompet elektronik.
Stimulus ekonomi ini diberikan pada pelanggan pascabayar dan prabayar. Untuk pelanggan pascabayar nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat membayar tagihan.
Sedangak untuk pelanggan prabayar, potongan tarif 50 persen diberikan secara langsung saat membeli token listrik.
“Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati. Kami juga memastikan pelanggan dapat dengan mudah menikmati program ini,” kata Direktur Urama PLN Darmawan Prasodjo.
Baca Juga: Begini Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Menggunakan Aplikasi PLN Mobile
4 Kategori Penerima Diskon Tarif Listrik
Karena potongan tarif ini diberikan pada pengguna daya 2.200 VA ke bawah, berikut ini empat kategori pelanggan rumah tangga yang dapat menikmati stimulus ekonomi dari pemerintah, yaitu:
- Pelanggan dengan daya 450 VA
- Pelanggan dengan daya 900 VA
- Pelanggan dengan daya 1.300 VA
- Pelanggan dengan daya 2.200 VA