POSKOTA.CO.ID - IAR, 48 tahun menjadi korban penembakan di rest area Tol Tangerang - Merak pada Kamis, 2 Januari 2025. Peristiwa ini terjadi pukul 03.00 WIB dini hari.
Aksi koboi ini bermula ketika mobil milik IAR yang disewa oleh penyewa dengan nama Ajat Sudrajat diduga akan digelapkan.
Pasalnya pada 1 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, alat GPS dari mobil yang disewa tersebut dicabut. IAR bersama anak serta rekan-rekannya berupaya untuk mencari kendaraan rental miliknya di daerah Pandeglang, Banten.
“Kami berangkat bertujuh dari sini (Rajeg, Tangerang) menuju Pandeglang. Sesampainya di sana, kami berpapasan dengan mobil kami di daerah Saketi, tapi ternyata mobil tersebut sudah berpindah tangan,” ujar Rizky Agam, anak dari IAR.
Baca Juga: Penembakan di Rest Area Tangerang-Merak, Pelaku Diduga Anggota TNI
Penembakan dan Aksi Kejar-Kejaran
Melihat mobilnya ada di wilayah Saketi, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan mulai dari Pantai Anyer hingga rest area Tol Tangerang - Merak hingga akhirnya kendaraan tersebut berhasil dihentikan.
Saat mencoba menghampiri kendaraan rental dengan tujuan mengamankan, ternyata seorang pria di dalam mobil rental tersebut membawa senjata api dan mengancam akan melakukan penembakan.
Sontak IAR dan rekan-rekannya, mundur dan tidak mengambil tindakan. Dari keterangan Rizky Agam, pihaknya menghubungi Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) untuk meminta bantuan pengamanan kendaraan rental tersebut.
Namun saat akan mengamankan mobil tersebut, terdengar bunyi tembakan sebanyak lima kali dan nahas IAR terkena tembakan tersebut.
Baca Juga: Fakta-fakta Kesaksian Anak Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak
IAR tertembak di bagian dada dan sempat melarikan diri ke minimarket tetapi kondisinya sudah tidak bisa tertolong lagi.
Selain IAR, satu korban lainnya RAB, 60 tahun saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja.
“Jadi pas abis ketembak, ayah (IAR) sempat lari ke dalam Indomaret buat melarikan diri. Tapi ternyata ayah enggak tertolong lagi karena ditembak di bagian dada,” kata Rizky.
Saat ini, kasus penembakan di rest area Tol Tangerang - Merak sudah ditangani oleh Polresta Tangerang.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa menjelaskan jika pihaknya berhasil mengamankan lima butir selongsong peluru baik diluar maupun di dalam minimarket yang ada di lokasi kejadian.
“Kami amankan lima selongsong peluru di lokasi kejadian penembakan. Saat ini kami masih lakukan pengumpulan CCTV di lokasi ataupun di area Tol Tangerang - Merak,” ucapnya.
Kendaraan yang diduga akan digelapkan pelaku ditemukan di pinggir jalan daerah Balaraja Timur dan sudah dibawa ke Mapolresta Tangerang.
Baca Juga: Kronologi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Dua Warga Aceh Jadi Korban, Satu Tewas
Aturan Kepemilikan Senpi
Mengutip dari hukumonline, aturan kepemilikan senjata api (senpi) diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik untuk Kepentingan Bela Diri.
Persyaratan mendapat izin memiliki senpi merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf e UU No.2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Nasional Republik Indonesia, di mana Polri sebagai pihak berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap senjata api, bahan peledak dan senjata tajam.
Pada pasal 8 ayat (1) Perkapolri 18/2015 mengatur persyaratan untuk dapat memiliki dan menggunakan senjata api non-organik.
Terdapat 17 poin dalam aturan tersebut, yang mengatur terkait syarat kepemilikan dan menggunakan senpi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Berusia paling rendah 24 tahun dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri
- Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog Polri
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat sesuai domisili
- Memiliki keterampilan penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baitelkam Polri
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api
- Memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris bagi pengusaha
- Bagi anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat komisaris polisi/mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat inspektur polisi/letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Anggota TNI/Polri/ASN/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan/pangkat brigadir polisi/sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan surat keputusan pangkat/jabatan atau surat keterangan (SKET) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
- Tidak sedang menjani proses hukum atau pidana penjara
- Tidak pernah melakukan tindakan pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan
- Surat penyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api non-organik Polri/TNI
- Meski memenuhi persyaratan, jumlah senjata api non-organik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara untuk kepentingan bela diri maksimal dua pucuk.
- Senjata api yang dapat dimiliki dan digunakan tiap warga negara berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.