Komnas HAM Desak Polda Jawa Tengah Evaluasi Berkala Penggunaan Senpi Pasca Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Kamis 05 Des 2024, 20:21 WIB
Ilustrasi senpi. (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Ilustrasi senpi. (Pexels.com/Karolina Grabowska)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) untuk melakukan evaluasi secara berkala penggunaan senjata api bagi anggotanya. 

Hal ini penting dilakukan pasca peristiwa penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO hingga tewas oleh anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin.  

“Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk asesmen psikologi secara berkala,” ungkap Koordinator Subkomisi Pemantauan Uli Parulian Sihombing kepada wartawan, Kamis 5 Desember 2024.

Dalam penyelidikannya terkait kasus tersebut, Komnas HAM mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Aipda Robig sudah memenuhi unsur pelanggaran HAM. Untuk itu, Komnas juga meminta agar dilakukan penegakan hukum etik, disiplin, maupun pidana terhadap RZ.

“Melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ,” tegas Uli.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kapolda Jawa Tengah memberi evaluasi pemahaman maupun pengetahuan kepada anggotanya mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Khususnya untuk polisi tingkat Bintara,” tambahnya.

Dalam hal ini Komnas HAM menilai, tindakan penembakan yang dilakukan pelaku hingga menghilangkan nyawa seseorang dan dua orang lainnya luka-luka itu melanggar prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal yang diatur dalam Peraturan Kapolri dimaksud.

Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran.

Di samping itu, Komnas HAM merekomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban atas peristiwa tersebut.

​​​​​​Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update