POSKOTA.CO.ID - Untuk menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025, harus memenuhi 6 kriteria penting ini dan mempersiapkan berkas yang dibutuhkan.
Terutama untuk penerima yang dicabut atau dibatalkan, Anda harus melihat apa saja yang harus dipenuhi agar diterima kembali.
Sebelum melihat 6 kriteria dan berkas-berkas yang perlu disiapkan, simak dulu informasi di bawah ini.
Baca Juga: Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas di Situs Resmi Ini
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Dana Bantuan KJP Tahap 2 Belum Cair
Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dana yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Pencairan dana bantuan KJP Plus melalui Bank DKI.
6 Kriteria untuk Menjadi Penerima KJP Plus 2025
Melansir dari kanal YouTube bernama EKA NUR ARIFIN, berikut ini 6 kriteria untuk menjadi penerima KJP Plus 2025.
1. Berasal dari Keluarga Miskin
Menjadi penerima KJP Plus 2025 harus berasal dari pasangan orang tua yang tidak memiliki penghasilan memadai.
2. Tidak Memiliki Kendaraan Pribadi
KJP Plus ini pada umumnya untuk para siswa yang menggunakan angkutan umum, karena orangtua murid tidak boleh memiliki kendaraan apalagi mobil.
3. Klarifikasi ke Kelurahan
Klarifikasi ke kelurahan apabila merasa dicabut atau dibatalkan dengan membawa sejumlah dokumen.
4. Klarifikasi ke Kantor Dinas Pendidikan
Kemudian, klarifikasi ke kantor dinas pendidikan agar terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Penerima Wajib Tahu, Pelanggaran Ini Bisa Sebabkan Dana KJP 2024 Dibatalkan Pemerintah
5. Berusia 6-21 tahun
Siswa yang merasa peserta didik dengan usia 6 sampai dengan usia 21 tahun. Secara resmi mengenyam pendidikan di SD, SMP, SMA, SMK, atau PKBM.
6. Wajib Mempunyai NIK
Siswa yang merasa harus diprioritasi wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Berkas yang Harus Disiapkan untuk Jadi Penerima KJP Plus 2025
Baca Juga: Bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Sudah Cair, Cek Status Penerima dan Informasi Terbaru di Sini
- Form kelengkapan data.
- Surat permohonan KJP Plus.
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah. Berisi pernyataan ketaatan penggunaan bansos biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
- Daftar calon penerima KJP Plus yang di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan.
Itulah dia informasi mengenai 6 kriteria dan berkas yang harus dipersiapkan untuk menjadi penerima KJP Plus 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.