POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2024 untuk bulan November dan Desember telah resmi dicairkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan ini kepada ratusan ribu siswa di Jakarta.
Informasi berikut ini dihimpun dari laman resmi @jakone.mobile di Instagram.
Pencairan Bertahap Mulai 6 Desember 2024
Proses pencairan dana KJP Plus tahap 2 ini dilakukan secara bertahap. Penyaluran pertama dimulai pada tanggal 6 Desember 2024.
Hal ini bertujuan untuk memastikan semua penerima mendapatkan haknya dengan lancar.
Cara Mengecek Status Pencairan
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah anak Anda termasuk penerima KJP Plus tahap 2 dan status pencairannya, dapat dengan mudah melakukan pengecekan melalui beberapa cara:
- Ikuti akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki).
- Unduh dan instal aplikasi JakOne Mobile di smartphone Anda. Aplikasi ini menyediakan fitur untuk mengecek status pencairan KJP Plus secara online.
Keuntungan Menerima KJP Plus
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang sangat bermanfaat bagi siswa-siswi di Jakarta.
Dengan adanya KJP Plus, diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga, sehingga anak-anak dapat lebih fokus pada belajar dan meraih prestasi.
Syarat Penerima KJP Plus
Untuk menjadi penerima KJP Plus, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti:
- Berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI)
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta yang berlokasi di DKI Jakarta
- Memenuhi persyaratan ekonomi tertentu
Besaran Dana Bansos KJP Plus
Besaran dana KJP Plus yang diterima setiap siswa berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan, yakni:
- SD/MI: Biaya rutin Rp135.000, biaya berkala Rp115.000 dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp130.000;
- SMP/MTs: Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000 dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170.000;
- SMA/MA: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000 dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000;
- SMK: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp215.000 dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000;
- PKBM: Biaya rutin Rp185.000 biaya berkala Rp115.000.
Himbauan untuk Penerima KJP Plus
Bagi Anda yang telah menerima KJP Plus, jangan lupa untuk selalu menjaga kartu KJP Plus Anda dengan baik.
Hindari memberikan kartu KJP Plus kepada orang lain dan jangan melakukan transaksi yang mencurigakan.
Informasi Lebih Lanjut
Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai KJP Plus, dapat menghubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui website dinsos.jakarta.go.id.
Kesimpulan
Pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024 merupakan kabar baik bagi para siswa di Jakarta.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta dan mewujudkan cita-cita para siswa untuk meraih masa depan yang cerah.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari