POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah terverifikasi di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), ada kesempatan untuk menerima saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) BPNT tahun 2024.
Kabar bahagia ini, tentunya ditujukan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Dana bantuan ini segera cair melalui PT Pos Indonesia atau rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tergantung pada mekanisme distribusi.
Pastikan Anda mengecek nama Anda sekarang untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos.
Penyaluran Dana Bansos BPNT Tahap 3 dan 4
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok. Setiap bulan, KPM menerima dana sebesar Rp200.000.
Menurut informasi yang didapat dari kanal YouTube Naura Vlog, untuk periode Juli hingga Desember 2024, total bantuan yang cair mencapai Rp1.200.000. Saldo dana bansos tersebut, mencakup pencairan dari tahap 3 dan 4.
Pendistribusian bansos BPNT tahap akhir ini melibatkan beberapa bank Himbara seperti BNI, BSI, BRI, dan Mandiri, serta melalui jaringan PT Pos Indonesia.
Jika Anda belum memiliki rekening bank, proses pencairan dilakukan langsung di kantor pos.
Untuk KPM yang ingin mencairkan dana melalui bank, pastikan Anda telah memiliki KKS. KKS ini dapat digunakan untuk transaksi non-tunai dan pencairan dana di ATM.
Namun, jika KPM belum menerima dana pada periode tersebut, hal ini biasanya terkait dengan kendala teknis, seperti proses pembukaan rekening kolektif (burekol) yang belum selesai.
Dalam situasi ini, bantuan tetap disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Cara Mudah Pencairan Dana BPNT
Agar bisa mencairkan dana bansos BPNT, berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Tunggu Undangan dari Kantor Pos
KPM yang terdaftar akan menerima surat undangan resmi untuk mencairkan dana. Pastikan alamat Anda sesuai dengan data di DTKS.
2. Persiapkan Dokumen Penting
Bawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai nama yang terdaftar di sistem.
3. Kunjungi Kantor Pos Terdekat
Setelah menerima undangan, segera kunjungi kantor pos terdekat untuk mencairkan dana sesuai jadwal yang ditentukan.
4. Proses Verifikasi dan Pencairan
Petugas kantor pos akan memverifikasi data Anda. Jika semua sesuai, dana Rp1.200.000 akan langsung diberikan.
Syarat Menjadi Penerima BPNT
Agar dinyatakan layak menerima bantuan, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Terdaftar di DTKS: Nama Anda harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Status SI di SIKS-NG: Data Anda memiliki status Standing Instruction (SI) pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- Menerima Undangan: Hanya KPM yang menerima undangan resmi yang bisa mencairkan dana.
- Tidak Sedang Menerima Bansos Lain: Anda tidak sedang tercatat sebagai penerima bantuan lain, seperti BLT atau program serupa.
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Penerima bantuan BPNT adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Berikut kriterianya:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang memiliki KTP yang berhak mendapatkan bantuan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Penerima bukan bagian dari aparatur negara.
- Masuk Kategori Rentan Miskin: Terdaftar sebagai keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
- Tidak Pernah Menerima Bansos Lain: Anda tidak boleh tercatat dalam program bantuan lain sebelumnya.
Cara Cek Nama Penerima Bansos
Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah berikut:
- Buka browser di perangkat Anda.
- Akses situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT.
Pastikan untuk memeriksa data Anda secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru terkait penyaluran saldo dana bansos dari BPNT 2024.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima di DTKS.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskoa agar tak ketinggalan update berita setiap hari.