POSKOTA.CO.ID - Berikut ini cara sanggah KJP Plus yang dibatalkan karena skala prioritas. Mudah dilakukan karena secara online di situs resmi ini.
Sebanyak 146 ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak menerima dana bansosnya alias dicabut kepersertaannya karena terindikasi memiliki barang mewah, dan lain-lain.
Akan tetapi, 105.225 peserta dikembalikan lagi status penerimaannya dan dana bansosnya akan cair paling lambat akhir Januari 2025.
Maka dari itu, orang tua siswa harus melakukan sanggahan keterangan skala prioritas agar dananya dapat cair ke rekening yang sudah didaftarkan.
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dana yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Pencairan dana bantuan KJP Plus melalui Bank DKI.
Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas
Dilansir dari kanal YouTube bernama Eka Nur ARIFIN, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan sanggahan.
1. Periksa Status Penerimaan
Membuka situs resmi https://edujakarta.id/sanggahan/ untuk memeriksa status penerima KJP Plus. Pilih tahun dan tahap yang sesuai untuk melihat apakah ada informasi terkait pembatalan.
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Siapkan semua dokumen yang mendukung klaim sanggahan, bagi orang tua siswa yang sudah melakukan sanggahan ke Bapenda atau Samsat nanti unggah berkasnya.