POSKOTA.CO.ID - Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk anak sekolah mendapatkan bantuan pendidikan.
Untuk mendapatkan bantuan pendidikan baik bersumber dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk warga Jakarta, siswa perlu terdaftar di DTKS.
DTKS adalah basis data nasional yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan berbagai program bkanal.
Untuk menyalurkan bantuan pendidikan Kemdikbud Ristek atau pemerintah daerah menggunakan DTKS untuk mendeteksi kelayakan calon penerima.
Dengan begitu, bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada pelajar yang benar-benar membutuhkan.
Macam-Macam Program Bantuan Pendidikan
1. PIP (Program Indonesia Pintar)
Bantuan dana pendidikan untuk siswa SD, SMP, dan SMA dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
2. KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Kartu khusus untuk akses pendidikan gratis dan bantuan dana pendidikan untuk melanjutkan pendidikan sarjana atau kuliah bagi pelajar di seluruh Indonesia.
3. KJP (Kartu Jakarta Pintar)
Bantuan pendidikan untuk siswa SD hingga SMA yang dibuat oleh pemda DKI Jakarta untuk warganya.
4. KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul)
Mirip KJP namun, bantuan ini diberikan untuk biaya kuliah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.
Dokumen Pendaftaran DTKS Anak Sekolah
- FC Kartu Keluarga (KK)
- FC KTP orang tua/wali
- FC Akta kelahiran anak
- Surat keterangan dari RT/RW, sebagai penguat
- FC raport atau kartu pelajar
Cara Daftar DTKS Anak Sekolah
Setidaknya terdapat dua cara untuk mendaftarkan pelajar ke DTKS, yaitu secara offline dan online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Secara Offline di Kelurahan/Desa
- Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan setempat.
- Bawa , KK dan surat pengantar dari RT/RW.
- Serahkan berkas kepada petugas untuk di masukan ke data DTKS.
- Tunggu proses verifikasi selesai.
Sampaikan kepada pihak kelurahan yang bersangkutan ingin mendaftar DTKS untuk mendapatkan bantuan pendidikan.