Wajib Tahu! Ini Kriteria Penerima Dana Bansos PKH Desember 2024

Selasa 03 Des 2024, 22:33 WIB
Ini kriteria penerima dana bansos PKH Desember (Foto: Kemensos)

Ini kriteria penerima dana bansos PKH Desember (Foto: Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga yang kurang mampu. 

Kriteria penerima bantuan sosial PKH pada Desember 2024 menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui kelayakan mereka untuk menerima bantuan ini.

Kriteria Penerima Bantuan Sosial PKH Desember 2024

Pada periode Desember 2024, penerima PKH wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki anggota keluarga dengan kategori tertentu, seperti:

  1. Ibu hamil atau nifas
  2. Anak usia dini (0-6 tahun)
  3. Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)
  4. Lansia (di atas 60 tahun)
  5. Penyandang disabilitas berat

Selain menerima bantuan tunai, penerima juga diwajibkan memenuhi beberapa tanggung jawab, seperti memastikan anak-anak bersekolah, melakukan pemeriksaan kesehatan rutin, serta imunisasi bagi balita. 

Nominal Bantuan PKH

Bantuan diberikan berdasarkan kategori penerima dengan rincian sebagai berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun
  • Pendidikan SD: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun
  • Pendidikan SMP: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun
  • Pendidikan SMA: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun
  • Lansia: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun

Jadwal Pencairan PKH 2024

Pencairan bantuan dilakukan dalam empat tahap:

  1. Januari – Maret 2024
  2. April – Juni 2024
  3. Juli – September 2024
  4. Oktober – Desember 2024

Pencairan tahap keempat sekaligus menjadi penyaluran terakhir di tahun 2024.

Syarat Penerima PKH

Untuk menerima PKH, masyarakat harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP
  • Terdaftar sebagai keluarga miskin di wilayah setempat
  • Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI

Cara Mengecek Status Penerimaan PKH

Pengecekan status penerima bantuan dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut: 

  1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  3. Masukkan nama penerima sesuai e-KTP.
  4. Input kode verifikasi yang muncul.
  5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bantuan.

Pendampingan dan Pemberdayaan

Berita Terkait
News Update