Sambil Menunggu Pencairan Bansos KLJ 2024, Simak Cara Cek Status, Syarat dan Rincian Dananya di Sini

Selasa 03 Des 2024, 21:46 WIB
Ilustrasi. Menunggu penyaluran dana bansos KLJ 2024. (X/@aniesbaswedan)

Ilustrasi. Menunggu penyaluran dana bansos KLJ 2024. (X/@aniesbaswedan)

POSKOTA, CO.ID- Sambil menunggu pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2024, sebaiknya anda simak cara cek status penerimanya serta syarat dan rincian dananya di sini.

Bagi penerima Kartu Lansia Jakarta atau KLJ, tahun 2024 menjadi kesempatan untuk mendapatkan bansos dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Bansos KLJ merupakan program unggulan yang ditujukan untuk lansia dari keluarga tidak mampu guna membantu mereka memenuhi kebutuhan pokok.

Sambil menunggu jadwal pencairan bansos KLJ 2024, penting untuk memahami bagaimana cara cek status penerimaan, syarat yang harus dipenuhi, dan rincian dana yang diberikan.

Apa Itu KLJ?

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial yang dirancang khusus untuk membantu lansia berusia 60 tahun ke atas yang berada dalam kondisi sosial dan ekonomi sulit.

Dengan tujuan:

  1. Memberikan dukungan finansial untuk kebutuhan dasar lansia.
  2. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup.
  3. Mengurangi risiko kemiskinan pada kelompok rentan.

Syarat Penerima KLJ 2024

Untuk menjadi penerima manfaat KLJ, anda harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga DKI Jakarta dengan KTP atau KK DKI Jakarta.
  2. Berusia 60 tahun ke atas.
  3. Tidak memiliki penghasilan tetap atau berada di bawah garis kemiskinan.
  4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain.
  5. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Cek Status Penerimaan KLJ 2024

1. Melalui Aplikasi JAKI

Aplikasi JAKI adalah platform resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berbagai layanan publik, termasuk cek status bansos KLJ.

Langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan akun terdaftar.
  • Pilih menu Bantuan Sosial.
  • Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
  • Status penerimaan akan ditampilkan.

Melalui Website Resmi Dinsos DKI Jakarta

  • Kunjungi laman dinsos.jakarta.go.id.
  • Pilih menu Cek Penerima Bansos.
  • Masukkan data diri seperti NIK atau nomor KK.
  • Klik Cari, dan hasilnya akan muncul.
Berita Terkait
News Update