Begini Syarat Siswa Penerima Pencairan Dana Bansos KJP Desember 2024, Cek Lengkapnya di Sini!

Selasa 03 Des 2024, 23:54 WIB
Begini Syarat Siswa Penerima Pencairan Dana Bansos KJP Desember 2024 (Poskota/Saffa Sabila)

Begini Syarat Siswa Penerima Pencairan Dana Bansos KJP Desember 2024 (Poskota/Saffa Sabila)

POSKOTA.CO.ID -  Pencairan dana bansos KJP Plus tahap 2 akan cair di Desember 2024. Begini syarat terima pencairannya.

Diketahui dari intagram @disdikdki penerima dana bansos KJP PLus tahap II tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik.

Pencairan dana bansos tahap II ini akan dilaksanakan mulai hari Jumat, 6 Desember 2024.

Bagi kamu warga Jakarta jangan sampai melewatkan informasi mengenai pencairan dana bansos KJP Plus.

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah DKI Jakarta, untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar terus mengenyam pendidikan hingga tamat SMA sederajat.

Bantuan sosial ini dicairkan pada tiap awal hingga pertengahan bulan secara rutin.

Dana bansos KJP Plus yang diterima siswa besaran nominalnya sesuai dengan kategori pendidikannya saat ini dan dapat dicairkan langsung melalui Bank DKI.

Jadwal informasi pencairan KJP Plus November 2024 dapat  kamu cek lewat akun instagram @upt.p4op. 

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencairkan dana bansos KJP Plus ini sebagai berikut.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2024

1. Terdaftar sebagai siswa aktif di Jakarta.
2. Berasal dari keluarga kurang mampu.
3. NIK KTP orang tua berdomisili di DKI Jakarta.
4. NISN aktif data terdata di DAPODIK.
5. Direkomendasikan oleh sekolah sebagai penerima.
6. Memiliki rekening KJP Bank DKI.

Dengan menggunakan NIK KTPorang tua,  Siswa  dapat mengecek informasi pencairannya dengan mengunjungi situs resmi sebagai berikut.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap II 2024

Berita Terkait

News Update