POSKOTA.CO.ID – Dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 periode Desember 2024 sudah mulai disalurkan pemerintah terhadap anak sekolah yang berhak mendapatkannya.
Menurut informasi dari Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI), penyaluran KJP sudah dimulai sejak Jumat, 6 Desember 2024 lalu.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024,” kata akun resmi @disdikdki seperti dikutip Poskota.
Berdasarkan informasi resmi dari Disdik DKI, jumlah penerima KJP tahap 2 tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik.
Namun, ada sejumlah anak sekolah yang belum mendapatkan bantuan ini. Lantas, kenapa bisa seperti itu? Simak jawabannya di sini!
Alasan belum menerima bantuan KJP
Pemerintah menyalurkan bantuan KJP secara bertahap, sehingga tidak semua bantuan diberikan dalam waktu satu atau dua hari.
Oleh karena itu, peserta didik yang merasa berhak mendapatkan bantuan KJP bisa secara berkala memeriksa statusnya di situs resmi.
Cara cek status penerima KJP 2024
Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
- Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Masukkan NIK yang telah didaftarkan
- Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024)
- Pilih tahap 1 atau 2
- Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda
Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.
Besaran dana bantuan yang cair dari KJP
SD/MI
Biaya rutin/bulan: Rp135.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp130.000
SMP/MTs
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp170.000
SMA/MA
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp290.000
SMK
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp215.000 (total Rp450.000)
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp240.000
PKBM
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: -
Demikian informasi mengenai pencairan KJP tahap 2.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.