Penerima Wajib Tahu, Pelanggaran Ini Bisa Sebabkan Dana KJP 2024 Dibatalkan Pemerintah

Jumat 20 Des 2024, 16:35 WIB
Penerima Wajib Tahu, Pelanggaran Ini Bisa Sebabkan Dana KJP 2024 Dibatalkan Pemerintah (edited by Putri Aisyah Fanaha)

Penerima Wajib Tahu, Pelanggaran Ini Bisa Sebabkan Dana KJP 2024 Dibatalkan Pemerintah (edited by Putri Aisyah Fanaha)

POSKOTA.CO.ID – Penerima wajib tahu, ternyata ada pelanggaran yang bisa menyebabkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) 2024 dibatalkan penyalurannya oleh pemerintah.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) dibuat untuk membantu anak sekolah yang khusus berada di DKI Jakarta. Program ini disusun sedemikian rupa dengan peraturan yang berlaku.

Maka dari itu, anak sekolah penerima wajib tahu apa saja pelanggaran yang bisa membuat dana bantuan KJP dicabut.

Seperti diketahui, KJP adalah program bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk anak sekolah yang membutuhkan.

Anak sekolah di DKI Jakarta akan bisa menerima bantuan uang tunai langsung untuk keperluan sekolah, mulai dari SD hingga SMA/sederajat.

Program KJP dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat, khususnya siswa sekolah agar bisa mengakses pendidikan secara merata.

Bantuan KJP akan ditujukan kepada anak SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM di DKI Jakarta.

Sebagai penerima, Anda bisa melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id.

Cara cek status penerima KJP 2024

Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:

  1. Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
  2. Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
  3. Masukkan NIK yang telah didaftarkan
  4. Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024)
  5. Pilih tahap 1 atau 2
  6. Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda

Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.

Pelanggaran yang bisa membuat dana bantuan KJP dicabut

1. Pelanggaran disiplin: Terlibat perkelahian, perundungan, dan sebagainya

2. Penyalahgunaan dana: Menggunakan dana bantuan untuk membeli keperluan di luar pendidikan

3. Pelanggaran hukum: Terlibat dengan tindakan kriminal, seperti pencurian, penggunaan obat terlarang, dan sebagainya

Maka dari itu, siswa harus selalu mematuhi peraturan yang berlaku yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update