KJP Plus Dicabut? Begini Cara Aktifkan Kembali di Tahun 2025 Lengkap dengan Syaratnya

Rabu 01 Jan 2025, 19:16 WIB
KJP Plus Dicabut? Begini Cara Aktifkan Kembali di Tahun 2025 Lengkap dengan Syaratnya (kjp/edited Dadan)

KJP Plus Dicabut? Begini Cara Aktifkan Kembali di Tahun 2025 Lengkap dengan Syaratnya (kjp/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID – Pengaktifan kembali Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dicabut dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi penerima manfaat untuk memperbarui data dan melakukan klarifikasi apabila status mereka dinonaktifkan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tetap diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan kembali atau baru ingin mendaftar sebagai penerima KJP Plus pada tahun 2025, program ini memberikan dukungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu kebutuhan pendidikan mereka.

Proses dan syarat yang perlu dipenuhi telah disesuaikan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengaktifkan kembali KJP Plus yang dicabut dan persyaratan untuk menjadi penerima manfaat di tahun 2025. Simak langkah-langkahnya di bawah ini!

Baca Juga: Pencairan KJP Tahap 1 Akan Dilakukan Akhir Januari 2025, Cek di Sini!

Cara aktifkan KJP Plus yang dicabut

1. Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan

Kunjungi kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan terdekat untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi Anda.

Anda perlu membuktikan bahwa tidak memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.

2. Proses Verifikasi Ulang


Berita Terkait


News Update