Syarat Daftar Jadi Penerima KJP Plus 2025

Sabtu 28 Des 2024, 15:54 WIB
Beberapa persyaratan daftar jadi penerima KJP Plus 2025 wajib diketahui oleh masyarakat.. (X/@DKIJakarta)

Beberapa persyaratan daftar jadi penerima KJP Plus 2025 wajib diketahui oleh masyarakat.. (X/@DKIJakarta)

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan disiapkan oleh masyarakat apabila ingin mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus 2025.

Kartu Jakarta Pintar adalah salah satu program pemberian bantuan sosial yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABD). Sumber dana KJP berasal dari APBD DKI Jakarta.

Bantuan dana KJP Plus diberikan kepada peserta didik di DKI Jakarta yang orang tuanya tidak mampu memenuhi kebutuhan pendidikan siswa dengan layak.

Melansir dari situ resmi kjp.jakarta.go.id, KJP merupakan sebuah program bantuan yang dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang lebih baik untuk masyarakat DKI Jakarta.

Pemberian bantuan ini ditujukan untuk peserta didik dari kalangan masyarakat tidak mampu atau miskin agar dapat merasakan pendidikan, minimal hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Subsidi dana KJP Plus yang didapatkan oleh masing-masing peserta dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan sekolah, seperti seragam, sepatu, alat tulis, kacamata, biaya transportasi, dan juga biaya ekstrakulikuler.

Tak jauh berbeda dari dana bantuan sosial lainnya, bansos KJP Plus juga disalurkan secara bertahap. Pemprov Jakarta pun sudah menyalurkan dana bansos KJP Plus tahap 2 di awal Desember.

Ini berarti penyaluran bansos KJP selanjutnya akan berlanjut ke tahun 2025 di mana pemerintah akan kembali melakukan proses administrasi untuk menyaring masyarakat yang dinyatakan layak dapat bantuan.

Bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat dana bansos KJP maka bisa mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan.

Namun, sebelum itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus tahun 2025.

Syarat Dokumen untuk Daftar KJP Plus

  1. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri jadi penerima KJP Plus dapat menyimak sejumlah persyaratan di bawah ini.
  2. Surat permohonan KJP Plus (dapat diunduh di situs resmi kjp.jakarta.go.id)
  3. Formulir Kelengkapan data (dapat diunduh di situs resmi kjp.jakarta.go.id)
  4. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  6. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  7. Fotokopi Kartu Keluarga
  8. Fotokopi KTP orang tua/wali peserta didik
  9. Dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh orang tua/wali peserta didik ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran.

Syarat menjadi penerima KJP Plus

Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
  2. Menggunakan angkutan umum.
  3. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
  4. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
  5. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
  6. Daya pemanfaatan internet rendah.
  7. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Besaran Dana Bantuan KJP 

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan. 

Saat ini pendaftaran KJP Plus belum dibuka. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menunggu pembukaan di tahap berikutnya.

Demikian informasi mengenai syarat penerima dan dokumen yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos KJP dari pepinmerintah provinsi DKI Jakarta.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update