Bagi penerima bansos PKH dan BPNT yang belum cair, diperkirakan akan ada perpanjangan hingga 15 Januari 2025, dengan menunggu surat resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Namun, jika tidak ada perpanjangan, saldo dana bansos yang belum dicairkan juga akan dikembalikan ke kas negara.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.