Segera Cek Bansos Kemensos Sekarang dengan NIK e-KTP Anda! Ini 3 Jenis Bantuan Pemerintah yang Cair di Akhir Tahun

Selasa 31 Des 2024, 19:09 WIB
Hari Terakhir Pencairan Bansos Akhir Tahun, Pastikan Dana Anda Tidak Hilang. (pixabay/WonderfullBali/edited Dadan)

Hari Terakhir Pencairan Bansos Akhir Tahun, Pastikan Dana Anda Tidak Hilang. (pixabay/WonderfullBali/edited Dadan)

Batas terakhir penyaluran saldo dana bansos PIP adalah pada hari ini, 31 Desember 2024, pukul 16.00 WIB.

Bagi keluarga penerima manfaat yang sudah menerima dana program Indonesia Pintar untuk jenjang SMA, SMK, atau SD, diharapkan segera mencairkan dana tersebut di bank penyalur seperti Bank BNI.

Jika tidak diambil hingga batas waktu yang ditentukan, dana akan dikembalikan ke kas negara dan penerima manfaat akan kehilangan hak mereka untuk mendapatkan bantuan di tahun 2025.

Pastikan untuk cek secara berkala melalui laman resmi pip.comdigbud.go.id atau hubungi pihak sekolah jika belum menerima informasi terkait pencairan.

2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa atau BLT Miskin Ekstrem

Bantuan BLT untuk periode Oktober, November, dan Desember 2024 dengan jumlah Rp900.000 juga memiliki batas terakhir penyaluran pada hari ini, pukul 16.00 WIB.

Bagi yang sudah menerima surat undangan dari kantor desa, pastikan untuk segera datang dan mencairkan bantuan ini.

Apabila tidak diambil tanpa alasan yang sah, bantuan akan dikembalikan ke kas negara. Jika Anda merasa belum menerima undangan, segera hubungi pihak desa untuk informasi lebih lanjut.

3. Bantuan Atensi YAPI Rp400.000

Bantuan Atensi YAPI untuk anak yatim piatu periode November-Desember 2024 juga memiliki batas waktu yang sama.

Penerima yang belum mencairkan bantuan ini, baik di PT Pos atau bank penyalur seperti Bank Mandiri, diharapkan segera mengecek saldo atau datang ke PT Pos dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

Jika bantuan ini tidak dicairkan sebelum jam 16.00 WIB hari ini, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Apabila Anda tidak mencairkan bantuan sosial yang sudah disalurkan sesuai jadwal, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara dan penerima manfaat berisiko kehilangan haknya untuk menerima bantuan serupa di tahun 2025.

Oleh karena itu, pastikan Anda segera mencairkan bantuan yang sudah diterima, atau jika belum, segera cek statusnya dan ambil langkah yang diperlukan.

Berita Terkait

News Update