Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH BPNT 2025, Pastikan Anda Tidak Ketinggalan!

Selasa 31 Des 2024, 20:49 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH BPNT, ini syarat daftarnya bagi masyarakat Indonesia. (Tangkap layar/Facebook/@INFO Bansos PKH)

Ilustrasi pencairan bansos PKH BPNT, ini syarat daftarnya bagi masyarakat Indonesia. (Tangkap layar/Facebook/@INFO Bansos PKH)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).

Dua di antara program bansos yang cukup terkenal adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pada 2025, syarat penerima bansos ini tetap relevan dan penting untuk dipahami agar masyarakat yang berhak bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan maksimal.

Bansos PKH 2025

PKH adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin, dengan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Penerima PKH biasanya merupakan keluarga dengan anggota yang rentan dan membutuhkan perhatian, seperti anak usia sekolah, ibu hamil, balita, penyandang disabilitas, serta lansia.

Syarat Penerima PKH 2025

1. Penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.

2. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria: Anak sekolah (SD, SMP, SMA), ibu hamil atau menyusui, balita, penyandang disabilitas, dan lansia (di atas 60 tahun).

3. Penerima tidak boleh menerima bantuan yang bertentangan dengan PKH, seperti bantuan langsung tunai dari program lain.

Bansos BPNT 2025

BPNT adalah bantuan sosial berupa bantuan pangan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk bantuan yang disalurkan melalui rekening bank atau Kantor Pos yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan yang sehat.

Syarat Penerima BPNT 2025

1. Keluarga miskin atau rentan miskin, sama halnya dengan PKH, penerima BPNT juga merupakan keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.

2. Penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Tunggal Sejahtera Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh BPS

News Update