POSKOTA.CO.ID - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tampaknya akan kembali disalurkan pemerintah di tahun 2025 mendatang.
Hal tersebut merupakan, salah satu komitmen pemerintah untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kedua program bantuan sosial ini dirancang khusus, untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka ,sekaligus meningkatkan kualitas hidup.
Namun, untuk bisa menjadi penerima manfaat, masyarakat harus memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, memahami syarat dan mekanisme pendaftaran sangat penting agar bantuan dapat diterima secara tepat sasaran.
Bansos PKH dan BPNT terus menjadi andalan pemerintah dalam menekan angka kemiskinan, dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Program ini menyasar kelompok tertentu, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas, dengan harapan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan keluarga.
Namun, sering kali masyarakat masih bingung mengenai apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan bagaimana cara mendaftar.
Jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bansos PKH maupun BPNT dari pemerintah, berikut ini syarat dan kriterianya.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP
- Masuk dalam daftar masyarakat yang membutuhkan bantuan
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karwayan BUMN/BUMD ataupun pekerja yang memiliki upah tetap (UMR)
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah, seperti BLT Subsidi Gaji, atupun BLT UMKM.
- Sudah terdaftar di Data Terparu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI
- Dengan memenuhi syarat dan kriteria tersebut, Anda berkesempatan bisa mendapatkan manfaat dari Bansos tersebut.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata penerima Bansos PKH, akan mendapatkan bantuan saldo dana yang berbeda-beda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Sedangkan untuk KPM yang terdata penerima Bansos BPNT, akan mendapatkan bantuan Rp200.000 per bulannya.
Namun umumnya, bantuan tersebut kerap disalurkan per dua bulan sehali, sehingga KPM mendapatkan Rp400.000 per tahapnya.
BPNT ini hanya boleh dibelanjakan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintahan setempat.
Bantuan ini akan disalurkan langsung melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM bagi yang sudah memilikinya.
Sedangkan yang belum memilikinya, pencairannya biasanya dilakukan melalui PT.Pos Indonesia.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.