Pahami syaratnya agar bisa mendapatkan manfaat dari Bansos (Poskota/edited Dadan)

EKONOMI

Simak Syaratnya Jika Ingin Mendapatkan Manfaat dari Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025

Senin 30 Des 2024, 14:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tampaknya akan kembali disalurkan pemerintah di tahun 2025 mendatang.

Hal tersebut merupakan, salah satu komitmen pemerintah untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat. 

Kedua program bantuan sosial ini dirancang khusus, untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka ,sekaligus meningkatkan kualitas hidup.

Namun, untuk bisa menjadi penerima manfaat, masyarakat harus memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, memahami syarat dan mekanisme pendaftaran sangat penting agar bantuan dapat diterima secara tepat sasaran.

Bansos PKH dan BPNT terus menjadi andalan pemerintah dalam menekan angka kemiskinan, dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Program ini menyasar kelompok tertentu, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas, dengan harapan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan keluarga.

Namun, sering kali masyarakat masih bingung mengenai apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan bagaimana cara mendaftar.

Jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bansos PKH maupun BPNT dari pemerintah, berikut ini syarat dan kriterianya.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata penerima Bansos PKH, akan mendapatkan bantuan saldo dana yang berbeda-beda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori

Sedangkan untuk KPM yang terdata penerima Bansos BPNT, akan mendapatkan bantuan Rp200.000 per bulannya.

Namun umumnya, bantuan tersebut kerap disalurkan per dua bulan sehali, sehingga KPM mendapatkan Rp400.000 per tahapnya.

BPNT ini hanya boleh dibelanjakan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintahan setempat.

Bantuan ini akan disalurkan langsung melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM bagi yang sudah memilikinya.

Sedangkan yang belum memilikinya, pencairannya biasanya dilakukan melalui PT.Pos Indonesia.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bansos PKHBansos BPNTmanfaat bansosTahun 2025Syarat dan Kriteria penerima Bansos

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor