Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum DPP PDIP Ronny Talapessy. (Foto: tangkapan layar YouTube)

NEWS

Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka oleh KPK, PDIP Siapkan Langkah-langkah Hukum

Kamis 26 Des 2024, 22:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Dengan ditetapkannya tersangka, Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan pun kini tengah fokus menyiapkan langkah-langkah hukum.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum DPP PDIP Ronny Talapessy menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut.  

"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," tegas Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024. 

Dikatakan Ronny, sejauh ini pihaknya belum menentukan langkah hukum yang ditempuh terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Begitu juga ketika disinggung apakah akan mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka tersebut. 

"Ini terkait strategi, nanti pada waktunya kami sampaikan," beber Ronny. 

Dalam hal ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. 

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan,terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. 

Lalu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024 menjelaskan bahwa Donny bersama-sama Hasto serta Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024 lalu.

Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 

Lalu KPK juga menjerat Hasto dengan kasus dugaan perintangan penyidikan. “Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” tegasnya. 

Dikatakan Setyo, Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. 

Beberapa tindakan yang dilakukan Hasto yakni dengan memerintahkan ponsel sengaja dirusak dan dibuang.

Dalam hal ini, KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka.

Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun. Diduga kuat, Hasto juga aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Sekjen PDI Perjuanganhasto kristiyantoKPKpdi perjuangan

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor