KPK Tegaskan Pencegahan Mantan Menkumham Yasonna Laoly Miliki Dasar Hukum yang Jelas 

Jumat 27 Des 2024, 22:58 WIB
Mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly usai diperiksa oleh KPK selama7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly usai diperiksa oleh KPK selama7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

POSKOTA.CO.ID - Dituding PDI Perjuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alasan yang jelas terkait pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan terkait pencegahan tersebut KPK memiliki dasar hukum yang kuat. Dikatakan Tessa, pencegahan tersebut sudah sesuai prosedur yang ada di KPK. 

"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum, ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," beber Tessa, kepada wartawan Jumat 27 Desember 2024.

Upaya pencegahan tersebut dikatakan Tessa bermaksud agar tidak ada hambatan dalam pengumpulan bukti melalui proses pemeriksaan. "Yang jelas semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat, intinya seperti itu," tegasnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menilai tidak ada kejelasan terlebih dalam keterlibatan Yasonna Laoly. 

“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yassona tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” ujar Chico, Kamis 26 Desember 2024.

Namun meski pun demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Yasonna. 

“Kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update