POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang Juru Bicara PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romi untuk lebih berani bongkar kasur korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) seperti halnya mengkriminalisasikan PDI Perjuangan.
Hal ini menyusul tindakan KPK yang menerapkan pencekalan terhadap Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang juga merupakan kader PDI Perjuangan.
Guntur Romli menilai dengan adanya pencekalan itu menguatkan indikasi kriminalisasi terhadap PDI Perjuangan. "Pencekalan Yasonna H Laoly, KPK agresif melakukan kriminalisasi terhadap PDI Perjuangan," beber Guntur Romli, Sabtu 28 Desember 2024.
Pencekalan Yasonna menurut Guntur Romli tak ada alasan yang kuat. Namun dengan adanya pencekalan kali ini, justru makin menguatkan indikasi kriminalisasi terhadap partai berlambang moncong banteng itu.
"Pencekalan terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Bapak Yasonna Laoly oleh KPK tidak memiliki alasan yang jelas kecuali semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap PDI Perjuangan," tegas Guntur.
Namun perlakukan berbeda ketika KPK mengusut kasus CSR Bank Indonesia yang merugikan negara lebih besar. Dalam hal ini Guntur Romli menilai KPK tidak serius dalam mengusut CSR BI.
"KPK tampak agresif dalam kasus ini, tapi dalam kasus lain seperti dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia, di mana KPK sudah melakukan penggeledahan dan sudah mengumumkan 2 tersangka, tiba-tiba diralat oleh Jubir KPK," ungkap Guntur keheranan.
Maka dengan ini dikatakannya seperti ada kasus pesanan mana yang harus didahulukan dan dikesampingkan.
"Kalau benar dari Tersangka adalah politisi yang masuk dalam kekuasaan saat ini kemudian diralat, maka publik juga bisa bertanya: siapa yang meremote KPK?" tandasnya.
Sekedar informasi, KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat, Donny Tri Istiqomah.
Sementara di kasus CSR Bank Indonesia, KPK telah melakukan penggeledahan bahkan di kantor Gubernur Bank Indonesia serta di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Awalnya KPK merilis telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut.