Sekretaris Jenderal Partai PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

NEWS

Penetapan Tersangka Pada Hasto, PDIP Tuding Kental Dengan Rekayasa Politik

Selasa 24 Des 2024, 20:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 24 Desember 2024 dituding kental dengan rekayasa politik. 

Hal ini ditegaskan Ketua DPP Kehormatan PDIP Komarudin Watubun. "Kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik," ujar Komarudin kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.

Untuk itu, dirinya pun mengimbau kepada seluruh kader dan simpatisan PDI Perjuangan untuk merapatkan barisan. "Oleh karena itu kepada seluruh kader dan simpatisan dari sabang sampai Merauke dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote jangan pernah gentar. Satukan barisan dibawah komando ketua umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, Satyam Eva Jayate," tegas Komarudin.

Komarudin pun mengaku terkejut mendengar kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka kasus suap Harun Masiku.

Penetapan tersebut disayangkannya karena sehari sebelum perayaan hari raya natal. "Saya juga terkejut mendengar kabar tersebut, apalagi besok adalah hari dimana Hasto merayakan hari natal yang harusnya suasana natal membawa kedamaian bagi pada pengikutnya. Termasuk Hasto juga harus merasakan kedamaian natal itu. Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak hanya dijerat dengan satu perkara. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat juga Hasto dengan kasus dugaan perintangan penyidikan.

“Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Dikatakan Setyo, Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. 

Beberapa tindakan yang dilakukan Hasto yakni dengan memerintahkan ponsel sengaja dirusak dan dibuang.

Dalam hal ini, KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka.

Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun. Diduga kuat, Hasto juga aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo.

Selain menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK juga menetapkan orang kepercayaannya yang juga seorang advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). 

Keduanya ditetapkan KPK pada kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota DPR Periode 2017-2022. "Atas perbuatan saudara DTI KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK/00 01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024," tegasnya.

Dijelaskan Setyo, Donny bersama-sama Hasto serta Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024 lalu.

Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pdi perjuangansekjen pdiphasto kristiyantotersangka hasto kristiyanto

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor