Tak Hanya Sekjen PDIP, KPK Pun Tetapkan Tersangka Pada Tangan Kanan Hasto Kristiyanto 

Selasa 24 Des 2024, 19:03 WIB
Tangkapan layar, Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan dan disiarkan secara daring, Selasa 24 Desember 2024 (Poskota/Ali Mansur)

Tangkapan layar, Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan dan disiarkan secara daring, Selasa 24 Desember 2024 (Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga menetapkan orang kepercayaannya yang juga seorang advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). 

Keduanya ditetapkan KPK pada kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota DPR Periode 2017-2022. "Atas perbuatan saudara DTI KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK/00 01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024," tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,  Selasa 24 Desember 2024.

Dijelaskan Setyo, Donny bersama-sama Hasto serta Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024 lalu.

Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

Setyo mengungkapkan peran Hasto terkait Harun Masiku. Menurutnya, Hasto merupakan pihak yang menentukan lokasi buronan tersebut maju dalam dapil mana saat Pileg 2019 lalu. 

"Saudara HK menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal Sdr. Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan," jelas Setyo.

Dalam dapil yang sama, caleg PDI-Perjuangan atas nama Nazaruddin Kiemas terpilih menjadi anggota dewan. 

Tetapi yang bersangkutan meninggal dunia sehingga perlu diadakan pergantian antar waktu (PAW). Terkait PAW tersebut, suara Harun Masiku kalah dari caleg atas nama Riezky Aprilia. Dalam hal ini, Harun hanya mengantongi suara 5.878, sedangkan Riezky Aprilia sebanyak 44.402.

Upaya Hasto tersebut dengan menempuh Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019 dan menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review. 

"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Untuk itu, Sdr. HK meminta Fatwa kepada ΜΑ," ujarnya. 

Berita Terkait
News Update